Jakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok, sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo di Jakarta, Rabu.
Sambodo menuturkan, Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya.
Sambodo juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.
"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," tutur Sambodo.
Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.
Berita Terkait
Pemkab Luwu Timur latih ASN contoh perubahan berhenti merokok
Senin, 20 November 2023 19:27 Wib
Begadang dan tidak olahraga jadi faktor yang bisa meningkatkan risiko stroke
Senin, 30 Oktober 2023 13:47 Wib
Kemenag kembali mengingatkan jamaah haji tak merokok di kawasan Masjid Nabawi
Senin, 10 Juli 2023 15:18 Wib
Kemenkes: 449 kota/kabupaten telah memiliki aturan kawasan tanpa rokok
Senin, 29 Mei 2023 17:26 Wib
Peneliti : 32 persen anak remaja merokok karena terpengaruh iklan
Selasa, 27 September 2022 4:33 Wib
Ketum PDPI: Revisi PP 109/2012 diperlukan untuk tekan korban perilaku merokok
Jumat, 12 Agustus 2022 15:03 Wib
Jamaah Haji dilarang bentangkan spanduk hingga merokok di Masjid Nabawi
Jumat, 10 Juni 2022 19:32 Wib
Berolahraga tapi tetap merokok, dampaknya terhadap kondisi fisik
Sabtu, 12 Maret 2022 16:14 Wib