Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 yang membolehkan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan.
"Permenkumham ini tidak serta merta atau tiba-tiba keluar begitu saja, namun sudah melalui evaluasi dan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk Satgas COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Rabu.
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menurut Angga, keluarnya Permenkumham yang menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut tidak melonggarkan orang asing masuk ke Tanah Air.
Sebab, katanya, dari sisi keimigrasian justru malah ada pengetatan persyaratan bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Dalam aturan itu setiap orang asing wajib menyerahkan sertifikat vaksin dosis penuh.
Selain itu, setiap orang asing yang ingin masuk wajib menyerahkan hasil tes usap negatif serta mempunyai asuransi kesehatan. Asuransi atau jaminan tersebut ditujukan bila ia sakit, maka dipastikan sudah ada pihak yang menanggung biaya pengobatan.
"Jadi, kalau seandainya tiba di Indonesia terpapar COVID-19 maka mereka harus punya asuransi kesehatan untuk membiayai dirinya selama di Indonesia," kata Angga.
Selain itu, setibanya di Tanah Air setiap orang asing tersebut wajib menjalani karantina dan melakukan tes usap atau test polymerase chain reaction (PCR) guna memastikan betul-betul sehat atau aman dari COVID-19.
Berdasarkan Permenkumham tersebut orang asing yang bisa mendapatkan izin masuk ke Indonesia di antaranya memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang kartu perjalanan pebisnis, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya hingga pelintas batas tradisional.
Berita Terkait
Turis asing ke Sulsel per Februari 2024 alami peningkatan 89,62 persen
Kamis, 4 April 2024 2:24 Wib
FKG Unhas menghadirkan Ahli Trauma Gigi dari University Hokkaido Japan
Kamis, 21 Maret 2024 21:00 Wib
BPS catat 17.360 wisman kunjungi Sulsel pada 2023
Sabtu, 3 Februari 2024 20:16 Wib
Pj Gubernur Sulsel mendukung kebijakan layanan imigrasi Golden Visa
Sabtu, 27 Januari 2024 1:03 Wib
Kemenkumham Sulsel rapat timpora jelang Pemilu 2024
Rabu, 6 Desember 2023 16:02 Wib
OIKN: Presiden Jokowi mengerem investor asing masuk ke IKN
Sabtu, 4 November 2023 18:33 Wib
Menhan mengingatkan pimpinan TNI waspadai intelijen asing di Indonesia
Kamis, 2 November 2023 17:19 Wib
Kemenkop UKM meyakini kuliner Indonesia menarik minat tamu asing
Jumat, 27 Oktober 2023 14:42 Wib