Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso pada hari Rabu (22/9) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Juliari juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juliari wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019—2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April—Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.
Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.
Terkait dengan perkara ini, Matheus Joko Santoso telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Jaksa Agung perintahkan proses pidana Jaksa EKT
Selasa, 16 Mei 2023 8:01 Wib
Jaksa Agung perintahkan tindak tegas oknum jaksa peras tersangka narkoba
Minggu, 14 Mei 2023 21:43 Wib
KemenPPPA menghormati putusan hakim terhadap AG
Senin, 10 April 2023 18:13 Wib
Polres Pasangkayu tangkap dua pelaku diduga sebagai bandar narkoba
Selasa, 7 Februari 2023 20:54 Wib
Polres Pasangkayu Sulbar tangkap pekerja sawit bawa narkoba
Senin, 28 November 2022 20:40 Wib
Polres Pasangkayu Sulbar tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba
Minggu, 21 Agustus 2022 20:45 Wib
Unhas dan MIND ID jalin kerja sama Industri berbasis mineral batu bara
Jumat, 24 Juni 2022 16:50 Wib
Pemerintah terbitkan PP Perlakuan Perpajakan dan PNBP pertambangan batubara
Sabtu, 16 April 2022 11:13 Wib