Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat.
Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.
Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan Azis.
"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK meminta Azis agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
KPK membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Berita Terkait
KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Selasa, 23 Januari 2024 14:24 Wib
Dewas : Ketua KPK menjadi tersangka harus diberhentikan sementara
Kamis, 23 November 2023 13:53 Wib
NasDem : Din Syamsuddin mendukung pasangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024
Selasa, 7 November 2023 5:52 Wib
Din Syamsuddin menyinggung pencapresan Anies saat kunjungan Presiden PKS
Selasa, 23 Mei 2023 18:39 Wib
Presiden PKS bertemu Din Syamsuddin bahas pendamping Anies di Pilpres 2024
Selasa, 23 Mei 2023 18:19 Wib
Din Syamsuddin: Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa melanggar HAM berat
Kamis, 6 April 2023 11:04 Wib
Din Syamsuddin mengenang KH Ali Yafie sebagai ulama yang fakih
Minggu, 26 Februari 2023 8:20 Wib
Dua pelari Sulsel optimistis songsong seleknas SEA Games 2023
Rabu, 4 Januari 2023 15:59 Wib