Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR Taufik Basari menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen, yang sedang dirumuskan DPR, bertujuan untuk mengoptimalkan kepentingan nasional di laut.
"Hanya negara-negara tertentu yang punya landas kontinen dan Indonesia di antaranya. Karena berhubungan dengan batas wilayah dan hak berdaulat di laut, maka kita harus bisa membuat norma UU yang sesuai dengan hukum internasional, tapi juga bisa kita manfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional," katanya dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Untuk itu, ujar dia, RUU usulan pemerintah itu diupayakan pula tidak melanggar hukum internasional, terutama beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
RUU ini, lanjutnya, kelak mengatur semua yang bisa dilakukan Indonesia atas sumber daya lautnya sepanjang tak melanggar United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau hukum laut internasional yang pernah diratifikasi Indonesia.
"RUU ini konsekuensi dari kita meratifikasi UNCLOS 1982. Sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1973 yang kita miliki dan tidak bisa lagi kita pedomani, karena kita ingin mengaturnya dalam UU baru. Dengan UU baru nanti, apa saja yang bisa kita lakukan di landas kontinen yang kita miliki. Ada hak berdaulat di landas kontinen, seperti hak eksplorasi dan eksploitasi yang harus kita atur sedemikian rupa," kata Taufik.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan Tiongkok memiliki kepentingan strategis terhadap Laut Cina Selatan (LCS) atau Laut Natuna Utara.
Menurut dia, kepentingan strategis tersebut antara lain adalah LCS memegang peranan penting sebagai jalur perdagangan Tiongkok dan pelaksanaan Maritime Silk Road dalam Belt Road Initiative (program utama ekonomi terintegrasi Tiongkok).
"Selanjutnya, LSC memiliki sumber daya alam (SDA) perikanan dan cadangan migas sebanyak 160 triliun kaki kubik gas dan 12 miliar barel minyak yang sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan dan energi Tiongkok," ungkapnya.
Pada Mei 2021, IOJI disebut mendeteksi keberadaan kapal ikan Tiongkok yang dikawal kapal China Coast Guard (CCG). Namun, dikatakan intrusi kapal tersebut berada di wilayah zona ekonomi eksekutif (ZEE) yang overlap antara Indonesia dengan Vietnam.
"Jadi, kapal ikan Tiongkok tidak masuk jauh sampai bawah batas landas kontinen (Indonesia)," ujar dia. Ia menambahkan beberapa sumber menyebutkan Tiongkok akan memulai eksploitasi cadangan migas di LCS dalam waktu dekat.
Berita Terkait
Pesawat Tibet Airlines berpenumpang 133 orang terbakar saat hendak lepas landas
Kamis, 12 Mei 2022 20:22 Wib
Kasal sampaikan pandangan mengenai RUU Landas Kontinen
Jumat, 3 September 2021 9:43 Wib
Tertahan di landas hubung Batik Air gagal terbang
Selasa, 29 Juni 2021 9:56 Wib
AirNav umumkan landas pacu Bandara Sultan Thaha kembali beroperasi normal
Minggu, 7 Maret 2021 14:00 Wib
Pesawat jatuh sesaat setelah lepas landas di Kazakhstan, 12 tewas
Jumat, 27 Desember 2019 18:43 Wib
Pesawat angkut pasukan AS terbakar di bandara Irlandia
Kamis, 15 Agustus 2019 21:39 Wib
Dirjen : Saatnya Berkiprah di Landas Kontinen
Jumat, 3 Oktober 2014 22:15 Wib
Perjanjian Batas Landas Kontinen RI-Australia Bisa Dibatalkan
Minggu, 7 Februari 2010 16:16 Wib