"Ketika kita bicara dengan Kapolri, Kapolri pun sangat setuju, ke depan persoalan-persoalan penegakan hukum, tidak lagi pakai kekerasan, tetapi pakai hati nurani," kata Patrialis saat meresmikan Law Centre Kanwil Hukum dan HAM Sulsel di Makassar, Selasa.
Kejahatan sosial yang dimaksud Patrialis misalnya kasus pencurian karena kelaparan, penanganan terhadap korban obat-obat terlarang.
"Kita ingin mengukuhkan hati nurani itu, dalam konsep restorasi justice. kita ingin memberikan hukuman-hukuman alternatif kepada mereka-mereka," ucapnya.
Menurut dia, sangat tidak adil ketika pesoalan-persoalan sosial kemasyarakatan, persoalan kelaparan, pelaku kejahatan kecil, diperlakukan kasar oleh masyarakat, di rumah tahanan atau pun Lembaga Pemasyarakatan.
"Kalau anak-anak melakukan pencurian, apalagi anak yatim piatu, dia mencuri hanya untuk sekedar makan, apakah pantas 4-5 bulan dalam penjara," ucapnya.
Ia juga memberi gambaran, saat seaorang ibu-ibu yang main judi Rp2 ribu di pasar, atau seorang anak yang pertama kali mengisap ganja karena dibawakan teman, harus diselesaikan di penjara.
"Apakah kita ingin menyelamatkan orang ini, atau apakah kita hajar sekalian sebelum dimasukkan ke dalam penjara. Terlalu banyak kasus-kasus seperti itu," katanya menyindir aparat penegak hukum yang selalu mengedepankan pendekatan kekerasan dalam menangani masalah-masalah sosial.
Bahkan, kata dia, banyak orang buntung masuk penjara karena setelah diahakimi oleh masyarakat, diperparah dengan oknum-oknum aparat kepolisian maupun pegawai penjara yang kerap melakukan kekerasan saat berhadapan dengan pelaku keajahatan.
Karena itu, Patrialis menegaskan, paradigma seperti itu sudah harus berubah. "Sebagian ada (oknum aparat) juga yang ikut-ikutan, sikat lagi, mati lagi, terus masyarakat mau mengadu kepada siapa, dimanapun dia susah, tidak ada yang menolong, padahal negara kita ini negara hukum," ujarnya.
Patrialis mengatakan, masyarakat hanya bisa hidup aman dan damai di negara ini dengan ajaran-ajaran moral dan pendekatan agama, bukan dengan kekerasan.***3***
(T.pso-099/B/Y008/C/Y008) 26-07-2011 19:52:39