Polres Gowa ringkus pelaku pembuat uang palsu
Makassar (ANTARA) - Tim unit Jatanras, Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polres Gowa, berhasil meringkus pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu berinisial H (30) di kediamannya, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten setempat, Sulawesi Selatan.
"Dari penangkapan pelaku, barang bukti disita uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 36 lembar, satu unit printer (mesin cetak) serta ponselnya," sebut Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Tarmizi, Rabu.
Dari keterangan pelaku, pembuatan uang palsu itu dari hasil menonton media sosial YouTube, tentang tata cara membuat uang. Selanjutnya, mempelajarinya lebih lanjut hingga hasilnya mirip uang asli.
Uang palsu yang berhasil dicetak itu lalu diedarkan bersama rekan, kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke beberapa tempat maupun warung.
Bahkan pelaku mengunakan uang palsu itu untuk membeli kebutuhan hariannya hingga membeli koin (chip) untuk bermain game secara daring.
Penangkapan terduga, kata Tarmizi, berdasarkan sejumlah informasi dari korban yang merasa ditipu olehnya. Kemudian tim Jatanras melakukan pelacakan lalu menangkap pelaku.
Saat ini, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa, guna mendalami kasus tersebut, apakah masih ada jaringan pemalsu uang lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku terancam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Dari penangkapan pelaku, barang bukti disita uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 36 lembar, satu unit printer (mesin cetak) serta ponselnya," sebut Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Tarmizi, Rabu.
Dari keterangan pelaku, pembuatan uang palsu itu dari hasil menonton media sosial YouTube, tentang tata cara membuat uang. Selanjutnya, mempelajarinya lebih lanjut hingga hasilnya mirip uang asli.
Uang palsu yang berhasil dicetak itu lalu diedarkan bersama rekan, kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke beberapa tempat maupun warung.
Bahkan pelaku mengunakan uang palsu itu untuk membeli kebutuhan hariannya hingga membeli koin (chip) untuk bermain game secara daring.
Penangkapan terduga, kata Tarmizi, berdasarkan sejumlah informasi dari korban yang merasa ditipu olehnya. Kemudian tim Jatanras melakukan pelacakan lalu menangkap pelaku.
Saat ini, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa, guna mendalami kasus tersebut, apakah masih ada jaringan pemalsu uang lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku terancam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.