Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai nonaktif KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang jumlahnya bertambah dari 56 orang menjadi 57 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan kesempatan untuk merekrut pegawai KPK yang tidak lulus TWK seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berlaku untuk semuanya.
"Semua mendapat kesempatan yang sama," kata Argo.
Sebelumnya, pada Selasa (28/9) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK yang saat itu berjumlah 56 orang.
Namun pada Rabu (29/9), jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 57 orang.
Kapolri telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.
Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.
Niat Kapolri tersebut mendapat tanggapan dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis yang pada pokoknya menyetujui perekrutan tersebut.
Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Argo mengatakan saat ini rencana baik tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di antaranya Menpan RB, BKN, dan SDM Polri.
"Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait," kata Argo.
Hingga kini Argo belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, termasuk dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya.
Sementara itu, tepat pada tanggal 30 September 2021 sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.
Berita Terkait
PBNU sebut Erick Thohir nonaktif sebagai Ketua Lkpesdam atas permohonan sendiri
Jumat, 26 Januari 2024 17:22 Wib
Khofifah segera kirim surat nonaktif ke PBNU
Sabtu, 20 Januari 2024 13:12 Wib
KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba
Selasa, 9 Januari 2024 13:50 Wib
Penyidik jadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri pada Rabu
Rabu, 27 Desember 2023 9:24 Wib
Presiden Jokowi belum terima surat pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri
Jumat, 22 Desember 2023 12:44 Wib
Pemeriksaan Hakim Agung Gazalba Saleh
Rabu, 13 Desember 2023 13:53 Wib
MAKI mendesak penyidik berani tahan Firli Bahuri
Kamis, 7 Desember 2023 12:12 Wib
Firli akui batuk berat saat pemeriksaan keempat di Bareskrim Polri
Rabu, 6 Desember 2023 14:20 Wib