Komisi Banding Merek Kemenkumham melakukan kunjungan kerja ke Sulsel
Makassar (ANTARA) - Tim Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, pada Kamis (30/9).
Tim tersebut terdiri dari tiga orang Anggota Komisi Banding Merek yakni Aidir Amin Daud selaku ketua tim, dan Widi Nugroho serta Abdul Hakim. Ketiga Anggota Komisi Banding Merek itu didampingi pejabat pelaksana.
Jumlah seluruh Anggota Komisi Banding Merek sebanyak 12 orang, berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-01.KI.06.12 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Komisi Banding Merek.
Dalam pertemuan di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Aidir Amin Daud mengatakan Komisi Banding Merek merupakan badan khusus independen yang memiliki tugas dan fungsi menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Komisi Banding Merek juga bertugas menerima, memeriksa, dan menyelesaikan keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan merek, dan memberikan rekomendasi terhadap penghapusan merek terdaftar atas prakarsa menteri.
"Juga menerima, memeriksa, dan menyelesaikan penolakan permohonan pendaftaran indikasi geografis dan menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian terhadap permohonan banding," ungkap Aidir dalam rilis resmi yang diterima di Makassar, Kamis malam.
Aidir yang pernah menduduki jabatan di beberapa Unit Eselon I ini berharap kunjungannya itu bisa mendorong pemohon merek yang ditolak, mengetahui apa opsi yang dapat dilakukan agar bandingnya dikabulkan, atau permohonannya ke depan tidak ditolak, serta mengetahui rentang waktu yang dimiliki untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Widi Nugroho mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), karena tingkat pendaftaran merek yang tinggi atau meningkat, cara menangani pemohon merek yang baik, serta adanya sistem jemput bola.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto dalam paparannya mengatakan berkas permohonan pendaftaran merek di Sulsel dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Pada 2019 tercatat sebanyak 676 pemohon, pada 2020 sebanyak 779 pemohon, dan 2021 sampai dengan September tercatat sebanyak 757 pemohon. Adapun capaian PNBP Merek tahun 2021 sebesar Rp1.360.400.000.
Menurut Harun, faktor penunjang tingginya PNBP merek meski di tengah pandemi COVID-19 yakni karena layanan online yang memudahkan masyarakat, dan sosialisasi tentang merek yang masif, juga karena adanya MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait kekayaan intelektual dengan 11 Pemerintah Daerah, 10 Perguruan Tinggi, dan 4 instansi terkait.
Selain itu, adanya inovasi SI AKIK (Sistem Informasi Akses, Kekayaan Intelektual Komunal), LASER DOOR (Layanan Sertifikat Door to Door), LaKIDigi (Layanan Kekayaan Intelektual Digital) LaKISeLam (Layanan Kekayaan Intelektual Sebelum Terlambat).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto menambahkan data merek yang ditolak pada Kanwil Sulsel tahun 2019 sebanyak 39 permohonan, dan di 2020 sebanyak 14 permohonan.
Terkait banding merek, Anggoro mengusulkan agar ada perbedaan biaya PNBP untuk pemohon banding yang berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), biaya PNBP banding merek yang hanya 1 harga sebesar 3 juta rupiah dianggap cukup memberatkan UKM. Selain itu saat ini belum adanya konsultan merek yang terdaftar di Sulsel
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Kasubid Pelayanan KI Feni Feliana, dan para pelaksanan pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/Inf)
Tim tersebut terdiri dari tiga orang Anggota Komisi Banding Merek yakni Aidir Amin Daud selaku ketua tim, dan Widi Nugroho serta Abdul Hakim. Ketiga Anggota Komisi Banding Merek itu didampingi pejabat pelaksana.
Jumlah seluruh Anggota Komisi Banding Merek sebanyak 12 orang, berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-01.KI.06.12 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Komisi Banding Merek.
Dalam pertemuan di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Aidir Amin Daud mengatakan Komisi Banding Merek merupakan badan khusus independen yang memiliki tugas dan fungsi menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Komisi Banding Merek juga bertugas menerima, memeriksa, dan menyelesaikan keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan merek, dan memberikan rekomendasi terhadap penghapusan merek terdaftar atas prakarsa menteri.
"Juga menerima, memeriksa, dan menyelesaikan penolakan permohonan pendaftaran indikasi geografis dan menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian terhadap permohonan banding," ungkap Aidir dalam rilis resmi yang diterima di Makassar, Kamis malam.
Aidir yang pernah menduduki jabatan di beberapa Unit Eselon I ini berharap kunjungannya itu bisa mendorong pemohon merek yang ditolak, mengetahui apa opsi yang dapat dilakukan agar bandingnya dikabulkan, atau permohonannya ke depan tidak ditolak, serta mengetahui rentang waktu yang dimiliki untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Widi Nugroho mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), karena tingkat pendaftaran merek yang tinggi atau meningkat, cara menangani pemohon merek yang baik, serta adanya sistem jemput bola.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto dalam paparannya mengatakan berkas permohonan pendaftaran merek di Sulsel dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Pada 2019 tercatat sebanyak 676 pemohon, pada 2020 sebanyak 779 pemohon, dan 2021 sampai dengan September tercatat sebanyak 757 pemohon. Adapun capaian PNBP Merek tahun 2021 sebesar Rp1.360.400.000.
Menurut Harun, faktor penunjang tingginya PNBP merek meski di tengah pandemi COVID-19 yakni karena layanan online yang memudahkan masyarakat, dan sosialisasi tentang merek yang masif, juga karena adanya MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait kekayaan intelektual dengan 11 Pemerintah Daerah, 10 Perguruan Tinggi, dan 4 instansi terkait.
Selain itu, adanya inovasi SI AKIK (Sistem Informasi Akses, Kekayaan Intelektual Komunal), LASER DOOR (Layanan Sertifikat Door to Door), LaKIDigi (Layanan Kekayaan Intelektual Digital) LaKISeLam (Layanan Kekayaan Intelektual Sebelum Terlambat).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto menambahkan data merek yang ditolak pada Kanwil Sulsel tahun 2019 sebanyak 39 permohonan, dan di 2020 sebanyak 14 permohonan.
Terkait banding merek, Anggoro mengusulkan agar ada perbedaan biaya PNBP untuk pemohon banding yang berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), biaya PNBP banding merek yang hanya 1 harga sebesar 3 juta rupiah dianggap cukup memberatkan UKM. Selain itu saat ini belum adanya konsultan merek yang terdaftar di Sulsel
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Kasubid Pelayanan KI Feni Feliana, dan para pelaksanan pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/Inf)