Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan segera menindak tegas pelanggar aturan, yaitu pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing.
"Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga, dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Adin mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 18 Angka 22 menyatakan bahwa dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha. “Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujarnya.
Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
Adin menekankan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.
“Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal, dan masyarakat adat setempat,” tegas Adin.
Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K Jusuf memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Hal tersebut, ujar dia, dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar tentu memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
"Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga," kata Halid.
Lebih lanjut ia menyebut sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan hingga dilakukan pencabutan izin berusaha.
Berita Terkait
BI Sulsel salurkan sebanyak Rp5,5 triliun uang pecahan kecil
Senin, 18 Maret 2024 12:56 Wib
Ribuan keluarga di Talaga Buton Tengah menikmati listrik PLN 24 jam
Minggu, 18 Februari 2024 1:14 Wib
Walhi sesalkan debat cawapres tidak menyinggung pulau kecil dan pesisir
Senin, 22 Januari 2024 12:55 Wib
Pemerintah pangkas prosedur rumit untuk permudah masyarakat buka usaha mikro kecil
Kamis, 12 Oktober 2023 9:36 Wib
Membangun lumbung sapi di pulau kecil
Selasa, 29 Agustus 2023 9:58 Wib
Kementerian BUMN : Pengelola UMKM harus berani tanggung jawab lunasi pinjaman
Sabtu, 12 Agustus 2023 17:34 Wib
Kemenperin optimalkan UMKM di Sulsel melalui sertifikasi TKDN
Kamis, 22 Juni 2023 0:38 Wib
Tsunami kecil akibat gempa bermagnitugo 7,7 di Kaledonia Baru tak dampak ke Indonesia
Jumat, 19 Mei 2023 15:22 Wib