Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengingatkan Polri sebaiknya proaktif menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Polisi harus membuka diri, proaktif menyelidiki ulang kasus itu. Masyarakat menunggu," kata Edi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu, polisi memiliki kewajiban moral untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas, meskipun kasus lama dan sudah dihentikan, apalagi perhatian publik atas kasus itu cukup besar.
Bahkan, kata dia lagi, kalau perlu Kapolda Sulsel mengerahkan personel direktorat pidana umum untuk membantu Polres Luwu Timur.
"Ini bagian dari responsibilitas dalam konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri," kata Edi.
Pada sisi lain, Edi berharap masyarakat memberikan kepercayaan dan dukungan kepada polisi untuk menangani kasus ini, dan tidak berprasangka negatif terhadap Polri.
"Kita mesti percaya dan memberikan kesempatan kepada polisi untuk mengusut kembali kasus ini. Masyarakat harus membantu," katanya pula.
Ia pun juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa ada prosedur yang harus dilalui Polri.
"Saya yakin jika ada bukti baru pasti ditangani," kata Edi lagi.
Menurut Edi, kinerja polisi di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus diakui semakin baik.
"Saya kira kinerja polisi di bawah Kapolri sekarang ini semakin baik, transparan, presisi," ujarnya.
Selama beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada tahun 2019. Namun, karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus dilaporkan oleh ibu korban.
Bahkan, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani ikut berbicara dan berharap kasus itu dibuka kembali.
Berita Terkait
Pesepak bola asal Brazil Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
KAPSS mendorong Polres Gowa tangani kasus pemerkosaan secara profesional
Selasa, 5 Maret 2024 17:26 Wib
Polres Gowa tahan empat terduga pelaku pemerkosaan
Selasa, 5 Maret 2024 16:05 Wib
Keluarga korban pemerkosaan menuntut pelaku segera jadi tersangka
Rabu, 21 Februari 2024 22:43 Wib
Kementerian PPPA: Pemerkosaan seorang remaja di Gowa tidak boleh diselesaikan di luar peradilan
Kamis, 9 November 2023 14:25 Wib
Polres Denpasar ungkap ke publik kasus pemerkosaan terhadap WNA Brazil di Bali
Sabtu, 12 Agustus 2023 5:09 Wib
Polisi tangkap seorang pria diduga rudapaksa anak kandungnya
Rabu, 9 Agustus 2023 20:21 Wib
Polisi bentuk tim buru pengemudi ojek online terduga pemerkosa WNA Brazil di Bali
Selasa, 8 Agustus 2023 11:30 Wib