Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap dua pelaku penyusupan iklan perjudian "online" melalui website milik pemerintah.
"Pelaku menanamkan 'script' atau 'backlink' kepada 55 website, dimana 12 diantaranya adalah website milik pemerintah," kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Rizki menjelaskan polisi mengamankan dua pelaku dengan inisial B dan Y di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Rabu (13/10) malam. Modus dua pelaku itu untuk menaikkan peringkat website judi dan mempromosikan situs perjudian online.
"Mereka sudah melakukan dari bulan Agustus 2021," ujar Rizki.
Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan gencarnya kepolisian mengungkap kasus perjudian online, sesuai amanat Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap empat orang di sejumlah lokasi di Indonesia terkait perjudian online, dengan modus menanamkan script atau backlink di website pemerintah.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan para tersangka itu berinisial ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Selanjutnya AN dan HS ditangkap di Bondowoso. Terakhir tersangka HS seorang ibu rumah tangga.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar minta personel Polri tingkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara
Rabu, 17 April 2024 19:21 Wib
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
TNI dan Polri minta maaf kepada masyarakat terkait bentrok di Sorong
Senin, 15 April 2024 11:10 Wib
KSAL : Perselisihan anggota TNI dan Brimob di Sorong telah berakhir damai
Senin, 15 April 2024 6:15 Wib
Kapolri beri santunan tali asih untuk korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Kamis, 11 April 2024 4:55 Wib
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Lemkapi: Butuh keahlian khusus untuk mengungkap kasus BBM palsu
Minggu, 31 Maret 2024 18:01 Wib
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib