Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan aset milik negara di tanah tumbuh pada daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pengamanan aset itu ditandai dengan pemasangan papan wicara pada lokasi tersebut oleh tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami sudah memasang plang atau papan wicara di aset Pemprov di Barombong," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Prafaja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Mujiono di Makassar, Jumat.
Pada plang tersebut tertera dan diterangkan bahwa lahan tersebut: Milik negara, di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Dalam Pengawasan tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI. Dilarang masuk melakukan kegiatan apapun tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menyebutkan, bahwa pemasangan papan bicara ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.
"Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak begitu akan diserobot oleh pihak-pihak yang mengaku bahwa sebagai pemilik atau asetnya. Padahal itukan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel," ujarnya.
Adapun tim terpadu yang turun terdiri dari Biro Aset Sulsel Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Pemprov dan Satpol PP Sulsel.
Sementara itu, pejabat Biro Aset Pemprov Sulsel Andi Ulul menjelaskan bahwa tanah tumbuh adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
"Ini status tanah negara, tanah timbul adalah tanah yang langsung dikuasai langsung oleh negara. Karena kedudukannya di Sulsel, penguasaan ada pada Pemprov," jelasnya.
Proses selanjutnya, Pemprov Sulsel akan mensertifikasi lahan ini dengan terlebih dahulu melakukan rapat bersama Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK Niken Ariati mengatakan KPK memang mendorong Pemprov Sulsel untuk menyelamatkan aset negara, termasuk aset-aset yang dikuasai oleh Pemprov Sulsel, sehingga ke depan tidak ada potensi konflik.
Untuk aset baru atau yang dibeli, ia meminta dilakukan pengamanan dalam dua hal yakni pengamanan alas haknya dari sisi legal formal dan penguasaan fisik, termasuk dengan hadirnya papan bicara. Kemudian melakukan pemanfaatan terhadap aset yang ada.
“Khusus untuk tanah tumbuh itu dalam pengawalan Korgah KPK untuk penguasaan oleh Pemprov Sulsel,” katanya.
“Jadi dari awal kami dorong sertifikasi fasum-fasos semua aset yang dimiliki, terhadap sengketa kita terus dorong tetap maju untuk mempertahankan dengan segala upaya,” tambah dia.
Ia meminta agar aset yang telah bersertifikat, tanah dan bangunan untuk tidak diterlantarkan. Tetapi dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).
“Terakhir adalah pemanfaatan untuk PAD. Ini pemasukan untuk negara, pemanfaatan PAD masuk ke kas daerah, dibalikkan lagi ke masyarakat,” sebut Niken.
Lanjut Niken, Korsupgah KPK sendiri terus mendorong upaya konkrit bersama Pemprov Sulse dalam penyelamatan aset. KPK dalam jangka panjang mengawal proses pengamanan, penertiban dan pemanfaatan aset di Sulsel.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Pemprov bisa menjadi best practise atau referensi buat pemerintah daerah lain untuk bisa mengikuti,” harapnya.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono, mengakui sengkarut permasalahan aset di Sulsel sebagian besar terjadi di Kota Makassar. Hal itu lantaran, pemerintah daerah kurang memprioritaskan inventarisasi asetnya.
Untuk itu, ia mengimbau pemerintah daerah proaktif mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN apabila melihat potensi asetnya akan bersengketa di kemudian hari.
"Kalau sudah dicatat, baru pemerintah daerah harus giat mendaftarkan dan mengajukan sertifikat kepada BPN Kota atau kabupaten. Jangan setelah dikawal KPK baru sibuk semua Pemda ngurus asetnya. Padahal Pemda dinyatakan kaya kalau asetnya tercatat dengan jelas," pungkas Bambang.
Berita Terkait
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib