Mamuju (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Angraeni mengatakan DPRD setempat telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diserahkan pemerintah daerah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Enny Angraeni di Mamuju, Sabtu, mengatakan DPRD Sulbar segera membawa tiga ranperda itu untuk dibahas bersama masing masing fraski di DPRD.
Ketiga ranperda yang akan dibahas itu yakni ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) Sulbar tahun 2021-2040, dan ranperda tentang pengelolaan hutan, serta ranperda penyelenggaraan latihan dan pengembangan kompetensi SDM di Sulbar.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Sulbar memperhatikan saran DPRD agar dalam perumusan ranperda tersebut memperhatikan area atau wilayah rawan bencana, baik itu jalur gempa, daerah kemiringan yang rawan longsor, maupun daerah rawan banjir dalam penetapan kawasan permukiman.
Oleh karena itu, kata dia, dalam dokumen RP3KP yang disampaikan kepada DPRD telah memuat peta rawan bencana.
"Terkait pembebasan setiap lahan untuk pengembangan pembangunan di Sulbar, Pemprov Sulbar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan, dengan memperhatikan peruntukan lahan sesuai dengan RTRW provinsi," ujarnya.
Wagub juga mengatakan Pemprov Sulbar juga sepakat bahwa dalam penyelenggaraan RP3KP tetap mempertimbangkan aspek kebudayaan dan kearifan lokal, dengan mendorong pembangunan perumahan warga yang ramah terhadap bencana, karena daerah Sulbar adalah wilayah rawan bencana.
"Terhadap kawasan permukiman rawan bencana, maka kehadiran ranperda RP3KP ini akan menjadi payung hukum, dalam pemberian izin pemanfaatan ruang untuk pembangunan permukiman tidak akan lagi diberikan apabila itu bertentangan dengan RTRW, karena akan berimplikasi hukum, terlebih lagi pada aspek keselamatan warga masyarakat secara umum," katanya.
Enny menjelaskan pemerintah Sulbar juga akan menyusun strategi rumah susun sewa maupun rumah tapak melalui bantuan rumah subsidi sebagai tindak lanjut ranperda tersebut.
Selain itu, lanjutnya, akan melanjutkan program bantuan stimulan lerumahan swadaya (BSPS), yang telah dilaksanakan sejak 2012 yang memang sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Program tersebut belum maksimal karena selama ini hanya dibiayai melalui APBN, dan belum melalui APBD karena belum ada payung hukumnya, sehingga ranperda yang telah disetujui dibahas DPRD Sulbar tersebut akan menjadi payung hukumnya kedepan," katanya.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib