Makassar (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) lakukan pengawasan orang asing di dua perusahaan yakni di Kabupaten Barru dan Pinrang.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Mirza Akbar di Makassar, Selasa, mengatakan, keberadaan orang asing di dua perusahaan berbeda itu untuk mengerjakan beberapa proyek penting dengan keahliannya masing-masing.
"Tim sudah turun dan melakukan pengawasan intensif untuk para warga negara asing itu karena mereka dipekerjakan berdasarkan keahliannya," ujarnya.
Mirza Akbar mengatakan, tim telah mendatangi perusahaan Mitsubishi yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beralamat Desa Lamkoko Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.
Kemudian mendatangi Perusahaan Biota Laut Gangga (BLG) yang bergerak dibidang rumput laut yang beralamat di Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Mirza Akbar menyatakan, perusahaan Mitsubishi di Kabupaten Barru ini mempekerjakan 16 tenaga asing dari beberap negara seperti Jepang, Philippina, India, Czech Republik, Korea Selatan yang menduduki jabatan sebagai Manager dan Engginering dengan menggunakan izin tinggal terbatas yang masih berlaku sampai dengan tahun 2022.
Di Kabupaten Barru, tepatnya di perusahaan BLG mempekerjakan 19 Orang warga negara RRT dengan level jabatan direktur, operasional manager, quality control manager dan manager mekanik dengan menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) yang berlaku sampai dengan tahun 2022.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dikarenakan pintu keluar masuk dan lalulintas orang asing melalui Bandara Ngurah Rai, Bali dan Pelabuhan Laut Batam serta Bintan di Kepualauan Riau telah dibuka kembali oleh pemenrintah," katanya.
Menurut Mirza, ini juga sejalan dengan terbitnya Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Diseases 2019 dan pemulihan ekonomi nasional dan Keputusan Menkumham tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penangganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing karena semua persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Mirza.
Berita Terkait
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan penghapusan jaminan fidusia
Selasa, 23 April 2024 21:17 Wib
Polda Sulsel bentuk satgas untuk urai kemacetan Poros Maros-Bone akibat pelebaran jalan
Selasa, 23 April 2024 20:38 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel tebar 160 ribu benih ikan di Soppeng
Selasa, 23 April 2024 15:38 Wib