Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 menyampaikan pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.
"Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Wiku mengemukakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.
Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," katanya.
Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," katanya.
Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan dalam transportasi udara, Wiku menambahkan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan mengalami gejala saat perjalanan.
Wiku menyampaikan, aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.
"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021," paparnya.
Berita Terkait
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Kemenag mengimbau masyarakat tidak tergoda penawaran haji khusus biaya murah
Minggu, 24 Maret 2024 20:55 Wib
Akhir perjalanan skuad Garuda dan awal petualangan baru tidak kalah menantang
Senin, 29 Januari 2024 7:12 Wib
Juara dunia MotoGP Bagnaia refleksikan perjalanan tahun 2023 lewat dokumenter pendek
Selasa, 2 Januari 2024 12:01 Wib
Kemenhub prediksi 107 juta masyarakat lakukan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2024
Selasa, 19 Desember 2023 11:25 Wib
KPP DPRD Sulsel meluncurkan buku perjalanan politik legislator perempuan
Sabtu, 16 Desember 2023 22:02 Wib
PSM Makassar : Tiga kali kalah beruntun karena perjalanan panjang dan wasit
Rabu, 4 Oktober 2023 13:51 Wib
Kerusakan reputasi produk Jepang meluas di China akibat pembuangan air radioaktif
Rabu, 30 Agustus 2023 12:43 Wib