Makassar (ANTARA) - Tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berkonsultasi dengan pejabat terkait di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto di Makassar, Sabtu (23/10) mengatakan Tim DPRD Wajo telah mendatangi Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait Ranperda PPNS itu hingga digelar pertemuan konsultasi di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar, pada Jumat (22/10).
Anggoro mengatakan salah satu peran Kanwil Kemenkumham yakni memberikan pendampingan dan masukan pada pembentukan produk hukum daerah yang disusun agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, maka setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Harmonisasi Ranperda yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, kini dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Anggoro berharap Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kabpaten Wajo dapat terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan demi kepentingan masyarakat.
Saat berkonsultasi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, Tim DPRD Wajo didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil kemenkumham Sulsel Zona Kabupaten Wajo yakni Dr Muhammad Fadli, Adwijayanthy Noer, Anggria Septariani, dan A. Adryana Akbar.
Tim perancang menyarankan agar DPRD Wajo memperhatikan lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait matriks pembagian urusan kewenangan konkuren.
Tim Perancang Dr Muhammmad Fadli mengatakan pengaturan PPNS dalam peraturan daerah tidak boleh melebihi kewenangan dalam matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Hal tersebut sudah diatur dalam Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Fadli.
Pada momentum pertemuan konsultasi Ranperda itu, turut hadir Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemunah.
Sementara dari Kabupaten Wajo hadir Ketua Pansus Ranperda PPNS inisiatif DPRD Wajo H. Ambo Mappasessu, Wakil Ketua Pansus H. Zainuddin Ambo Saro, para anggota Pansus, serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Wajo Andi Elvira Fajarwati.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi kolaborasi dan sinegri Pemkab dan DPRD Wajo dengan pihaknya.
Kini, sudah ada delapan kabupaten/kota dan tiga DPRD kabupaten/kota yang menjalin kolaborasi dan sinergi yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Penyusunan dan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah.
Selama tahun 2021 sudah ada 64 Ranperda/Perda yang diharmonisisasi, termasuk tujuh kali konsultasi, fasilitasi naskah akademik dua kali, dan melaksankan analisi dan evaluasi terhadap 12 produk hukum daerah. (*/Inf)
Berita Terkait
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
DPRD Sulbar susun ranperda pengembangan pesantren
Selasa, 26 Maret 2024 1:45 Wib
Kemenkumham Sulsel lakukan harmonisasi 30 Ranperda selama sepekan
Selasa, 26 Maret 2024 1:36 Wib
Pemprov Sulsel ajukan ranperda tentang perubahan Perusda Agribisnis
Rabu, 20 Maret 2024 21:50 Wib
DPRD Sulsel menginisiasi empat Ranperda baru
Rabu, 20 Maret 2024 3:41 Wib
Kaukus Perempuan DPRD Sulsel mengajukan ranperda kesehatan ibu anak
Rabu, 20 Maret 2024 3:39 Wib
DPRD Sulsel sahkan empat Perda melalui rapat paripurna
Selasa, 19 Maret 2024 19:44 Wib