Makassar (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan Kepolisian telah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius, apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)..
Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal, kata Patahuddin.
"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.
Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.
Selain itu, untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157.
Berita Terkait
Kominfo memblokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018
Kamis, 22 Februari 2024 14:02 Wib
Dua media di Makassar digugat Rp700 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:44 Wib
Mayoritas pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online
Rabu, 7 Februari 2024 14:04 Wib
Dinas Perkim Sulbar gunakan aplikasi digital untuk simpan data
Sabtu, 3 Februari 2024 17:25 Wib
Presiden Jokowi joget bersama WNI dan pengendara ojek online di Vietnam
Jumat, 12 Januari 2024 7:30 Wib
Kemenkominfo kerahkan seluruh satuan kerja perangi judi online
Kamis, 11 Januari 2024 11:04 Wib
Capres Gibran sebut Online Single Submission efektif kurangi pungli
Sabtu, 6 Januari 2024 21:52 Wib
Kemenkominfo putus akses lebih dari 800 ribu konten judi online
Selasa, 2 Januari 2024 12:02 Wib