Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan PP tersebut dapat meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita KPK.
"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ucap dia.
KPK menilai kebijakan tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan "outcome" yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," kata Ali.
Dikutip dari laman https://jdih.setkab.go.id, PP tersebut ditetapkan pada 12 Oktober 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Disebutkan dalam Pasal 2 bahwa ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang, dan penatausahaan hasil lelang.
Pasal 3 berbunyi lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) benda sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
Perihal permintaan persetujuan atau izin, Pasal 5 ayat (1) berbunyi lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
Pasal 5 ayat (2) disebut persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
Pasal 5 ayat (3) berbunyi berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan.
Pasal 5 ayat (4) disebut dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau penuntut umum melanjutkan proses lelang benda sitaan.
Kemudian disebut dalam Pasal 5 ayat (5) bahwa dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan.
Pasal 5 ayat (6) berbunyi penyidik atau penuntut umum menentukan kelanjutan proses lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan dan pertimbangan yang dimiliki penyidik atau penuntut umum.
Kemudian Pasal 6 dijelaskan dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.
Pasal 7 berbunyi lelang benda sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Presiden Jokowi enggan mengomentari sidang gugatan PHPU Pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 17:45 Wib
Presiden Jokowi mengupayakan bantuan beras dilanjutkan hingga akhir tahun
Rabu, 27 Maret 2024 19:24 Wib
Presiden Jokowi sebut harga bawang putih di Banggai Sulteng termasuk mahal
Selasa, 26 Maret 2024 14:24 Wib
Masyarakat Banggai Sulteng antusias sambut kunjungan kerja Presiden Jokowi
Selasa, 26 Maret 2024 12:15 Wib
Presiden Biden ucapkan selamat atas kemenangan Prabowo di Pilpres 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 15:05 Wib
Capres Prabowo terima ucapan selamat dari Presiden China Xi Jinping
Jumat, 22 Maret 2024 11:29 Wib
Presiden Jokowi tinjau banjir di Demak
Jumat, 22 Maret 2024 11:26 Wib
Presiden Jokowi sudah ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran melalui telepon
Jumat, 22 Maret 2024 7:12 Wib