Jakarta (ANTARA) - Relawan Jokowi Mania (JoMAN) menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan kami telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 241/G/2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum JoMAN Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa.
Gugatan class action itu terkait Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang," kata Ebenezer menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Sri Pujo menjelaskan untuk mendaftarkan gugatan di PTUN dibutuhkan dua unsur. Pertama, apakah instruksi itu bertentangan dengan undang-undang, dan kedua adanya dugaan yang tidak benar.
Bambang menjelaskan di bagian pembukaan Inmendagri tidak memiliki landasan hukum sama sekali, misalnya UUD 1945 atau UU yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut.
"Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45 dan saat ini 53," kata Bambang.
Berita Terkait
Ketum Prabowo Mania 08 yakin Prabowo akan melanjutkan program Jokowi
Selasa, 20 Juni 2023 17:21 Wib
Relawan Jokowi Mania bertransformasi menjadi Prabowo Mania 08
Minggu, 28 Mei 2023 21:05 Wib
JoMan mendukung Prabowo setelah Ganjar batal maju capres
Minggu, 12 Maret 2023 21:51 Wib
JoMan mendeklarasikan Prabowo Mania 08 dukung Prabowo Capres 2024
Minggu, 12 Maret 2023 16:45 Wib
Sekjen PDIP menanggapi Relawan Jokowi Mania dukung Prabowo Subianto
Minggu, 19 Februari 2023 13:55 Wib
Waketum Gerindra menanggapi pertemuan Prabowo dan relawan Jokowi Mania
Kamis, 16 Februari 2023 15:31 Wib
DPP Joman menegaskan tidak ada suruhan Jokowi atau PDIP bubarkan GP Mania
Kamis, 9 Februari 2023 16:33 Wib
DPP Jokowi Mania Nusantara umumkan pembubaran relawan Ganjar Pranowo Mania
Kamis, 9 Februari 2023 15:55 Wib