
Pegiat LSM soroti penggunaan plat palsu kendaraan dinas Ketua DPRD

Mamuju (ANTARA) - Pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyoroti penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan dinas Ketua DPRD setempat sehingga diamankan aparat kepolisian.
Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Kamis, mengatakan kendaraan dinas Ketua DPRD Mamuju menggunakan plat nomor palsu atau sering disebut dengan istilah plat gantung karena tidak sesuai peruntukannya, sehingga kendaraan dinas tersebut ditahan Polda Sulbar.
Kendaraan dinas semestinya menggunakan plat merah, namun yang digunakan plat hitam disertai nomor yang tidak tercatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kalangan sopir mengistilahkannya dengan plat gantung.
"Tindakan Ketua DPRD Mamuju Azwar Ansari Habsi tersebut adalah pelanggaran hukum, etika dan moral," ujarnya.
Menurut dia, tidak selayaknya Ketua DPRD Mamuju melakukan hal memalukan tersebut sehingga diminta aparat penegak hukum menindak tegas.
"Bukan hanya Ketua DPRD Mamuju, yang menggunakan plat gantung, namun kendaraan Dinas Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi juga melakukan hal yang sama dan sangat memalukan," katanya.
Oleh karena itu, ia juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamuju untuk berani bersikap terkait plat gantung dengan nomor polisi DC 4 RI.
"BK DPRD Mamuju jangan meminta klarifikasi saja, melainkan harus ada tindakan tegas memeriksa dan mdlakukan sidang etik sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Muslim mengaku sedih ketika menyaksikan pejabat di Mamuju tidak menghargai aturan negara, hanya karena ingin pamer kendaraan.
"Kendaraan dinas itu dibeli dari uang negara, jangan seenaknya digunakan seperti milik pribadi dengan menggunakan plat gantung," katanya.
Sementara itu, Kasat patroli jalan raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, AKP Kemas Aidil Fitri mengakui jika mobil dinas milik Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi diamankan Polda Sulbar.
"Kendaraan Ketua DPRD Mamuju diamankan Polda Sulbar setelah disita, karena melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
