Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam pada kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan indikasi itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara kasus pencurian besi proyek kereta cepat.
"Indikasi ini hasil pemantauan olah TKP menjadi dasar kemudian polisi untuk mencari tahu terutama kepada saksi-saksi dan para tersangka yang sudah diamankan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan orang dalam," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu.
Erwin menambahkan berdasarkan hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diketahui minim penjagaan di sekitar lokasi kejadian.
"Lokasi yang memang demikian terbuka, dan pengawasan juga minim tentu siapapun bisa melakukan niat-niay untuk mengambil kesempatan yaitu melakukan pencurian dalam hal ini besi di lokasi tersebut," ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada penyidikan kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah, sebelum nanti memang ada keterangan yang merujuk tentang keterlibatan itu sendiri," tutur Edwin.
Sebelumnya petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.
Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021. Erwin menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari. Para pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat.
Aksi pelaku sempat dipergoki sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap, kelima tersangka melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
Lifter Eko Yuli Irawan kian dekat ke Olimpiade Paris
Rabu, 3 April 2024 6:24 Wib
Lifter Indonesia Eko Yuli dan Ricko Saputra berebut satu tiket Olimpiade 2024 Paris
Senin, 26 Februari 2024 4:59 Wib
Rahmat Erwin menatap Kejuaraan Dunia setelah raih tiga emas Asia
Minggu, 11 Februari 2024 1:15 Wib
Lifter Rahmat Erwin raih tiga emas dan pertajam rekor dunia angkat besi
Rabu, 7 Februari 2024 6:31 Wib
Lifter Indonesia Rahmat Erwin raih medali perak di IWF Grand Prix II 2023
Minggu, 10 Desember 2023 6:04 Wib
Eko Yuli raih medali perak angkatan snatch di IWF Grand Prix II 2023 di Doha Qatar
Kamis, 7 Desember 2023 7:34 Wib
Kosongkan pikiran mudahkan Rahmat raih medali emas angkat besi Asian Games 2022
Rabu, 4 Oktober 2023 5:31 Wib
Lifter Eko Yuli dan Ricko bersaing ke Olimpiade Paris 2024
Senin, 2 Oktober 2023 6:03 Wib