Bukittinggi, Sumbar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan di Bukittinggi, Sumatera Barat, diserahkan kepada pihak penjaminnya dan dikeluarkan dari daerah setempat untuk melanjutkan pengurusan dokumen resminya di Jakarta.
"Pemeriksaan pada WNA itu tidak ditemukan pelanggaran, kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya, penjaminnya sudah datang di kantor imigrasi dan sudah diambil keterangan," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia di Agam, Sumatera Barat, Sabtu (13/11).
Ia mengatakan WNA dengan inisial Z (40) itu kemudian diserahkan ke penjaminnya dan untuk sementara dikeluarkan dari Kota Bukittinggi untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
"Kami serahkan kepada penjamin dan akan dibawa keluar dari Bukittinggi oleh penjamin ke Jakarta Utara untuk melanjutkan proses perpanjangan izin tinggalnya," kata Indolas.
Menurutnya, WNA itu pada awalnya tidak bisa menunjukkan surat lengkap keimigrasian saat dilakukan pengamanan di Pulai Anak Air Bukittinggi beberapa waktu lalu.
"Memang saat dilakukan pengamanan, WNA ini tidak bisa menunjukkan data diri sesuai aturan imigrasi, kita telah melakukan pengecekan dan memang ia dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B," kata Rafflesia.
Pihak Kantor Imigrasi membawa WNA ini ke Kantor Imigrasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak penjamin WNA ini yang diketahui memiliki visa kegiatan industri.
"WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," jelasnya.
Ia menambahkan, aktivitas pabrik es krim di lokasi pengamanan WNA bisa tetap beroperasi karena yang dilakukan pemeriksaan hanya bersifat personal dari WNA yang tidak mampu berbahasa Indonesia dan Inggris itu.
Sebelumnya, WNA perempuan itu diamankan dalam sidak yang dilakukan oleh Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Mihandrik pada Selasa (9/11) karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di daerah Pulai Anak Air.
Berita Terkait
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Imigrasi Polman bagikan takjil gratis kepada pengendara bentor
Kamis, 4 April 2024 21:03 Wib
Kantor Imigrasi Polewali Mandar berikan santunan kepada anak yatim
Jumat, 29 Maret 2024 17:24 Wib
Imigrasi Polewali Mandar teken PKS Layanan Jempol MaMa dengan Pemkab Mamasa
Kamis, 21 Maret 2024 15:38 Wib
Kanim Polman rakor diseminasi keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda
Sabtu, 9 Maret 2024 21:05 Wib
Imigrasi Polewali Mandar sosialisasikan paspor elektronik
Sabtu, 2 Maret 2024 22:08 Wib
Imigrasi Polman teken PKS dengan Unsulbar
Jumat, 1 Maret 2024 14:42 Wib
Kanim Polewali Mandar gelar diseminasi penegakan hukum keimigrasian
Selasa, 27 Februari 2024 22:40 Wib