Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian melarang lomba lari Borobudur Marathon di Magelang, Jawa Tengah, pada 27-28 November 2021 ditonton langsung oleh warga dan suporter.
Larangan itu ditetapkan oleh Mendagri lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 60 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 16-29 November 2021.
“Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung selama pelaksanaan. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan,” kata Instruksi Kesepuluh Mendagri, yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, kegiatan Borobudur Marathon terbatas untuk peserta dan panitia acara.
Setidaknya ada lima instruksi Mendagri terkait pelaksanaan Borobudur Marathon pada tahun ini.
Lima instruksi itu, di antaranya Mendagri menginstruksikan kegiatan Borobodur Marathon menerapkan sistem “bubble to bubble”.
“Bubble to bubble” merupakan sistem pembatasan pergerakan yang kerap dipraktikkan pada acara-acara skala besar, misalnya Olimpiade Tokyo. Dalam sistem itu, ruang gerak peserta dan panitia acara dibatasi hanya di dua tempat, yaitu di tempat penginapan dan lokasi acara.
Mendagri juga menginstruksikan seluruh pemain, panitia, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi itu digunakan sebagai alat melacak orang-orang yang keluar dan masuk tempat pelaksanaan kompetisi lari dan lokasi latihan.
“Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 (acara),” ujar Mendagri dalam Instruksi No.60/2021.
Terakhir, Mendagri memerintahkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Borobudur Marathon untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam Instruksi Mendagri No.60/2021 yang diteken oleh Tito Karnavian di Jakarta, Senin (15/11), Kota Magelang masuk dalam kategori PPKM level 1 atau tingkatan pembatasan paling longgar.
Di samping Magelang, kota/kabupaten lain di Jawa Tengah yang masuk kategori level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Sementara itu, daerah-daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam PPKM level 2, yaitu Kabupaten Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Sukoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Klaten, Kendal, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Grobogan, Brebes, dan Boyolali.
Daerah-daerah di Jawa Tengah yang masuk kategori PPKM level 3, yaitu Kabupaten Tegal, Purbalingga, Pemalang, Pati, Kudus, Banjarnegara, Pekalongan, Jepara, Blora, dan Batang.
Berita Terkait
Mendagri menerbitkan instruksi pengendalian polusi udara di wilayah Jabodetabek
Rabu, 23 Agustus 2023 12:14 Wib
Mendagri kembali perpanjang PPKM untuk antisipasi laju COVID-19 akhir tahun
Selasa, 6 Desember 2022 10:50 Wib
Mendagri kembali terbitkan instruksi PPKM Jawa-Bali dan ketentuan nobar Piala Dunia 2022
Selasa, 22 November 2022 10:07 Wib
Kemendagri: Perpanjangan PPKM level 1 untuk seluruh daerah hingga 7 November 2022
Selasa, 4 Oktober 2022 9:31 Wib
Kemendagri : Jumlah daerah level 1 alami peningkatan dalam Inmendagri terbaru
Selasa, 5 April 2022 7:27 Wib
Jumlah wilayah PPKM level 3 menurun signifikan di Inmendagri terbaru
Selasa, 15 Maret 2022 9:52 Wib
Pemerintah naikkan kapasitas pengunjung mal di Jakarta menjadi 75 persen
Selasa, 8 Maret 2022 10:43 Wib
Inmendagri terbaru atur pelonggaran PPKM Jawa dan Bali
Selasa, 8 Maret 2022 10:41 Wib