12 tersangka korupsi RS Batua Makassar segera disidangkan
Makassar (ANTARA) - Berkas perkara terhadap 12 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua senilai Rp22 miliar akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya benar, ada 12 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu.
Dari 13 berkas perkara kasus dugaan korupsi RS tipe C yang diserahkan penyidik Polda Sulsel ke tim Jaksa Peneliti Kejati, kata Idil, ada satu yang dikembalikan karena dianggap belum lengkap, baik formil maupun materiil.
"Satu berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Inisialnya EHS," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Kota Parepare itu mengungkapkan.
Sementara mengenai persidangan para tersangka itu di PN Tipikor Makassar, masih dijadwalkan karena tersangkanya belum diterima tim penyidik Kejati Sulsel.
"Kalau sidang belum, nanti setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik (Polda Sulsel), baru dipersiapkan untuk persidangan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar. Para tersangka ada dokter dan kontraktor masing-masing Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
Proyek tersebut berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar, Sulsel, dikerjakan oleh rekanan dari PT Sultana Nugraha dengan anggaran sebesar Rp25,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.
"Iya benar, ada 12 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu.
Dari 13 berkas perkara kasus dugaan korupsi RS tipe C yang diserahkan penyidik Polda Sulsel ke tim Jaksa Peneliti Kejati, kata Idil, ada satu yang dikembalikan karena dianggap belum lengkap, baik formil maupun materiil.
"Satu berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Inisialnya EHS," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Kota Parepare itu mengungkapkan.
Sementara mengenai persidangan para tersangka itu di PN Tipikor Makassar, masih dijadwalkan karena tersangkanya belum diterima tim penyidik Kejati Sulsel.
"Kalau sidang belum, nanti setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik (Polda Sulsel), baru dipersiapkan untuk persidangan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar. Para tersangka ada dokter dan kontraktor masing-masing Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
Proyek tersebut berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar, Sulsel, dikerjakan oleh rekanan dari PT Sultana Nugraha dengan anggaran sebesar Rp25,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.