Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibu Kota untuk 2022 karena masih dalam pembahasan pihak terkait.
"Belum ada, nanti kita lihat," kata Anies usai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat.
Terkait soal besaran UMP 2022 di DKI, ia mengaku belum mengetahui, karena hingga pukul 16.00 WIB belum ada informasi penetapan resmi kepada publik.
"Belum tahu, belum ditetapkan," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun belum dapat memastikan penetapan UMP DKI 2022 akan diumumkan pada Jumat yang dijadwalkan sebelumnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menetapkan pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat ini.
"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam kesempatan virtual beberapa waktu lalu menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.
Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen.
Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
Upah minimum tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 atau meningkat dari 2021 sebesar Rp4.416.186.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Selasa, menjelaskan gubernur di Tanah Air harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.
Namun 21 November 2021 merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Berita Terkait
OJK: Enam perusahaan pembiayaan belum penuhi ekuitas minimum
Rabu, 21 Februari 2024 9:40 Wib
Kemnaker ingatkan para gubernur untuk segera menetapkan upah minimum
Selasa, 21 November 2023 10:52 Wib
Menaker mewajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 0:04 Wib
Menaker : Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan tahun 2023
Sabtu, 11 November 2023 7:34 Wib
Wapres serahkan putusan usia minimum capres-cawapres kepada Mahkamah Konstitusi
Kamis, 3 Agustus 2023 17:39 Wib
Presiden Jokowi : Sesuaikan upaya pemenuhan MEF Renstra 2024 dengan anggaran
Rabu, 8 Maret 2023 13:57 Wib
Menaker : Permenaker 18/2022 berhasil menjadi jalan tengah penetapan UMP 2023
Selasa, 29 November 2022 15:38 Wib
Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 jadi Rp4,9 juta
Senin, 28 November 2022 14:08 Wib