Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan tata cara pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
“Dalam keterangan tertulis dari Kemenparekraf yang diterima di Jakarta, Jumat disebutkan awalnya, pelaku parekraf yang bisa mendaftar dan mengakses hanya para pelaku parekraf pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 atau hari ini pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Setelah masuk di halaman utama website tersebut, pelaku parekraf diminta untuk memasukan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot lalu tekan Daftar.
Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui Menu Pendaftaran. Di dalam menu “Pendaftaran” tersedia “Petunjuk Teknis” serta “Panduan Manual” yang dapat diunduh sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP.
Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.
Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pengakses akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.
Pada tahap ini, silakan masukkan data sesuai instruksi dalam halaman. Data yang dibutuhkan antara lain mencakup Nama Perusahaan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
Setelah semua data diisi, silakan klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi.
Kemudian akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.
Setelah berhasil melakukan registrasi maka akan muncul notifikasi. Notifikasi ini menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelahnya, pelaku parekraf diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang nantinya diunggah ke website BPUP seperti NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
Selanjutnya ialah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol ”Kirim Permohonan Proposal”. Lalu, ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa dana BPUP dapat dimanfaatkan untuk membiayai keberlangsungan usaha, seperti gaji, pembayaran listrik, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya tes antigen.
“Selain juga konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian alat tulis kantor, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha pariwisata dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19,” ujar Menparekraf.
Berita Terkait
Poltekpar Makassar menggelar Widyawisata dukung program Kemenparekraf
Rabu, 6 Maret 2024 21:30 Wib
Empat agenda wisata Sulsel masuk Kharisma Event Nusantara Kemenparekraf 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:23 Wib
Promotor : Dua tantangan Indonesia dalam mengundang artis luar negeri
Selasa, 27 Februari 2024 6:32 Wib
Poltekpar Makassar tingkatkan kapasitas SDM pegawai dan akademisi
Rabu, 7 Februari 2024 6:07 Wib
Poltekpar Makassar beri pelatihan pendampingan masyarakat desa wisata
Sabtu, 3 Februari 2024 11:39 Wib
Sulbar minta bantuan pelatihan dan sertifikasi pelaku usaha kepada Kemenparekraf
Jumat, 19 Januari 2024 21:21 Wib
Menparekraf Sandiaga : Libur Natal dan Tahun Baru berkontribusi ekonomi Rp120 triliun
Rabu, 27 Desember 2023 6:36 Wib
Pemkot berkomitmen bawa Makassar menuju Kota Kreatif UNESCO
Sabtu, 16 Desember 2023 2:01 Wib