Surabaya (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu.
Terlebih, kata dia, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.
Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.
"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," demikian Bima Haria.
Berita Terkait
DPRD Wajo koordinasikan kepastian penerimaan 500 tenaga PPPK ke BKN
Jumat, 22 Maret 2024 20:00 Wib
Kemenpan RB-BKN gerak cepat membahas detail teknis rekrutmen CASN 2024
Sabtu, 6 Januari 2024 17:37 Wib
Menpan RB memastikan tes CASN transparan dan akuntabel
Jumat, 17 November 2023 13:20 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar uji penilaian kompetensi SDM
Selasa, 20 Juni 2023 6:13 Wib
Menteri PAN-RB meminta BKN mereformulasi nilai ambang batas pada seleksi PPPK
Rabu, 3 Mei 2023 14:51 Wib
BKN Makassar menggelar tes CAT tenaga honorer Kemenag Sulsel
Senin, 27 Maret 2023 0:25 Wib
Sebanyak 1.100 pelamar ikuti seleksi PPPK di Mamuju Sulbar
Rabu, 7 Desember 2022 3:02 Wib
Kemenpan RB: Empat instansi tanda tangani keputusan kawal netralitas ASN pada pemilu
Kamis, 22 September 2022 11:31 Wib