Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.).
Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.
"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.
Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.
Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa.
"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.
Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
"Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.
Berita Terkait
Mantan Jubir FPI Munarman mengucapkan ikrar setia pada NKRI di Lapas Salemba
Rabu, 9 Agustus 2023 5:30 Wib
Munarman ajukan banding atas vonis tiga tahun perkara tindak pidana terorisme
Rabu, 6 April 2022 14:19 Wib
Hakim vonis Munarman 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme
Rabu, 6 April 2022 14:07 Wib
600 personel gabungan amankan sidang putusan terduga terorisme Munarman di PN Jaktim
Rabu, 6 April 2022 10:13 Wib
PMI dukung langkah Menteri BUMN copot Ebenezer dari Komisaris PT Mega Elfra
Kamis, 24 Maret 2022 16:48 Wib
JPU nilai pleidoi terdakwa Munarman tak berdasarkan fakta yang lengkap
Rabu, 23 Maret 2022 14:39 Wib
JPU tolak pembelaan terdakwa Munarman dalam kasus dugaan terorisme
Rabu, 23 Maret 2022 14:35 Wib
Polisi kerahkan 300 personel gabungan amankan sidang terduga teroris Munarman
Rabu, 1 Desember 2021 10:03 Wib