Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menegaskan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun dikenakan juga aturan kesehatan.
"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yqng menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tutur Zulpan.
Dia pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak ada gelombang ketiga," pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi mengapresiasi Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) diputuskan tidak dilaksanakan di Jakarta, melainkan di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Pesantren Azzikra.
"Alhamdulillah informasi yang kami terima, teman-teman panitia sangat bijak dan adil, mencari solusi, yaitu berdasar informasi yang kami terima, akan diadakan di tempat Ustad Arifin Ilham di Pondok Pesantren Azzikra," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.
Keputusan tersebut, kata Riza, diambil oleh panitia acara setelah tidak memungkinkannya pelaksanaan di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang belum dibuka untuk umum dan Kawasan Patung Kuda lantaran izin keramaian tidak dikeluarkan Polda Metro Jaya karena tidak adanya rekomendasi dari Satgas COVID-19.
"Kan Polda juga harus ada izin dari Satgas COVID-19, Satgas COVID-19 juga harus mempertimbangkan kalau diberi izin, khawatir ada penularan dan sebagainya, terus bagaimana ketertiban umum dan lainnya," ujar dia.
Riza menyebut pemilihan lokasi Reuni 212 di Pesantren Azzikra adalah pilihan baik para panitia acara di tengah keinginan untuk berkumpul dari para simpatisan 212. Namun diambil keputusan bijak dengan tidak diselenggarakan di tengah kota yang ramai dan berpotensi terhadap penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:17 Wib
Polisi turunkan 3.055 personel amankan demo terkait Pemilu 2024 di KPU dan DPR/MPR RI
Rabu, 20 Maret 2024 12:11 Wib
Polda Metro mengerahkan 2.000 lebih personel untuk amankan konser Ed Sheeran
Sabtu, 2 Maret 2024 11:57 Wib
Polisi memanggil rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 22:44 Wib
Wali Kota Makassar mengklaim IPAL Losari berteknologi tinggi
Kamis, 22 Februari 2024 20:01 Wib
Aiman Witjaksono menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN Jaksel
Kamis, 22 Februari 2024 11:29 Wib
Polda Metro Jaya panggil saksi ahli dalam kasus penyebaran hoaks oleh Aiman Witjaksono
Sabtu, 17 Februari 2024 19:33 Wib