Jayapura (ANTARA) - Penyidik Dirkrimum Polda Papua menetapkan delapan orang pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), Bintang Kejora, sebagai tersangka kasus makar.
"Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12), usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar," kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Kamis.
Dia menjelaskan delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP .
Dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.
Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF, kata Kombes Faizal.
Tanggal 1 Desember diperingati sebagai HUT OPM yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI, ditandai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.
Tercatat enam wilayah yang dilaporkan terjadi penaikan bendera Bintang Kejora, yakni Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.
Berita Terkait
Prabowo makan siang hingga joget bareng Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
Kamis, 7 Desember 2023 11:09 Wib
Rizky Billar berjanji jadi suami dan ayah yang baik bagi keluarga
Rabu, 19 Oktober 2022 5:28 Wib
Lesti putuskan berdamai dengan Rizky Billar
Selasa, 18 Oktober 2022 23:47 Wib
Penyanyi Lesti Kejora cabut laporan kasus KDRT
Jumat, 14 Oktober 2022 12:34 Wib
Polisi : Artis Lesti Kejora cabut laporan tak langsung hentikan proses hukum Rizky Billar
Jumat, 14 Oktober 2022 5:35 Wib
Polrestro Jaksel tentukan penahanan artis Rizky Billar pada Kamis ini
Kamis, 13 Oktober 2022 12:46 Wib
Pengacara senior Hotma Sitompul jadi kuasa hukum artis Rizky Billar
Kamis, 13 Oktober 2022 6:26 Wib
Polisi telah periksa sejumlah saksi kasus selebritas Rizky Billar
Selasa, 11 Oktober 2022 17:06 Wib