Makassar (ANTARA) - Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Harun Sulianto mengatakan sebanyak 50 website anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sulsel telah terintegrasi dengan JDIH Nasional yang terpusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
"JDIH Sulsel terterdiri dari 1 Biro hukum Pemprov Sulsel, 24 Bagian Hukum di kabupaten/kota, 24 Sekretariat DPRD kabupaten/kota dan 1 Sekretariat DPRD provinsi," ujar Harun di Makassar, Minggu (5/12).
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan dokumen yang ada pada website JDIHN (jdihn.go.id) adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, dan naskah akademis.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada pertemuan nasional JDIH secara virtual Kamis (2/12) mengatakan saat ini jumlah website anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan JDIHN lebih dari 90 persen.
Yasonna menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini dalam rangka mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan untuk mendukung reformasi hukum dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan melalui reformasi digital di bidang pelayanan hukum.
“Dengan Data JDIH yang terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia dan mejadi salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air," ujarnya. (*/Inf)