Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Makassar dalam dugaan korupsi dana pensiun dan jasa produksi sebesar Rp31 miliar lebih.
Kepala Seksi Penyidikan, Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, di Makassar, Kamis, mengatakan penggeledahan yang dilaksanakan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan di PDAM Makassar.
"Ini terkait kasus yang sedang kami tangani itu. Setelah penetapan pengadilan keluar, kami kemudian lakukan penggeledahan," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan, penggeledahan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 WITA. Hingga pukul 14.00 WITA, penyidik masih terus menggeledah di beberapa ruangan mulai dari ruangan mantan Direktur Utama PDAM Makassar, ruangan arsip, ruangan dewan pengawas, dan ruangan lainnya.
Pidsus Kejati Sulsel sementara mendalami kasus penyelewengan dana tantiem dan jasa produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2017-2018.
Kasus ini pun sejak pertengahan November mulai diusut, sejumlah nama telah diperiksa sebagai saksi, baik direksi maupun pihak lainnya yang diduga mengetahui perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, dalam kasus itu, penyidik memang tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti.
"Ini masih penyidikan, penyidik sementara mencari dan mengumpulkan alat buktinya," katanya pula.
Sebelumnya, berdasarkan audit dan temuan BPK bahwa PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp31 miliar pada pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar serta kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan dan berpotensi terjadi masalah hukum. Seperti di antaranya adalah BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23,1 miliar ke kas PDAM Makassar.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib