Logo Header Antaranews Makassar

Anggota DPRD Torut dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan

Senin, 13 Desember 2021 16:27 WIB
Image Print
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin (tengah) memberikan keterangan pers usai mendampingi warga dugaan penyerobotan lahan hutan lindung Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara, di kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (13/12/2021) . FOTO/HO-Dokumentasi Walhi Sulsel

Makassar (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara (Torut) Jufri Sambara dilaporkan ke Sentra Pelayanan Pengaduan Polda Sulawesi Selatan, terkait dugaan penyerobotan lahan hutan lindung Pongtorra dengan membangun villa mewah di atas lahan milik negara tersebut.

"Dilaporan atas dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berlokasi di Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara," ujar Direktur Walhi Sulsel Muhammad Amin usai mendampingi warga melapor di kantor polisi setempat, Senin.

Hal tersebut menyusul laporan masyarakat setempat yang diterima atas adanya pembangunan proyek rumah pribadi diketahui milik anggota Fraksi Partai Demokrat itu. hasil investigasi ditemukan pula sejumlah bukti kuat berkaitan dokumen administrasi dan pembangunan yang dinilai ilegal.

Selain itu, proyek pembangunan diketahui aset negara, karena sekelilingnya dihuni masyarakat setempat yang sudah bermukim sejak lama, adalah milik negara. Pihaknya menduga pembangunan villa itu ilegal.

"Masyarakat kini sangat marah karena dibangun tanpa alas hak yang jelas oleh bersangkutan. Mereka berharap hutan Pongtorra harus mendapatkan perlindungan dari kegiatan ekstraktif, maupun penyerobotan," ungkap Amin.

Menurutnya, pembangunan villa di lokasi setempat yang masuk dalam kawasan hutan lindung, akan berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan pemukiman warga setempat di kawasan hutan.

"Hutan Pongtorra selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air atau cathcment area. Bahkan kawasan hutan lindung itu memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati serta Tidak bisa dirusak pada kegiatan jenis apapun itu," kata Amin.

Ditempat terpisah, penyidik Subidang IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kompol Arisandi, usai menerima pelaporan tersebut menyatakan akan meneruskan ke pimpinan untuk tindaklanjutnya.

"Nanti kita sampaikan kalau ada perkembangannya. Masih dipelajari dulu baru bisa nanti disampaikan kelanjutan laporan dari pelapor," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Sulsel memberikan bantahan dan klarifikasi bahwa pembangunan di lahan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk bukti persuratan pembangunan telah diberikan kepada Dinas Kehutanan Torut sebelum membangun pada 2016 lalu.

"Saya sudah jelaskan. Bahkan saya sudah kirimkan bukti SK dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tentang perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Sudah ada disitu kantor pertanian, sekolah SMA, lantas saya dibelakang membangun malah dilaporkan," katanya.

Pihaknya pun menantang Walhi dan masyarakat sebagai pelapor untuk menyertakan dokumen pembanding termasuk bukti izin yang mereka punya. Bila belakang tidak benar, Jufri akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026