Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.
Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Sarman Simanjorang saat dikonformasi soal revisi UMP DKI tahun 2022, di Jakarta, Senin, mengatakan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut.
Namun, kata dia, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
"Saya kira ada yang mampu, tapi ada yang tidak mampu. Dominannya tidak mampu karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provisi yang terkena imbas COVID-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM," katanya.
Adapun revisi penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.
Menurut Sarman, penghitungan UMP juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan ketenagakerjaan, seperti jumlah rumah tangga yang bekerja, konsumsi rumah tangga rata-rata, hingga jumlah pendapatan rumah tangga.
Selain itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta itu juga mengaku belum menerima dan membaca salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu memberikan klarifikasi dan berperan untuk memastikan bahwa penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Kementerian Ketenagakerjaan harus meluruskan ini, apakah memang itu sesuai? Kalau tidak sesuai apa yang dilakukan. Ini kan perlu kepastian bagi dunia usaha. Nanti bisa merembet kemana-mana, Gubernur lain bisa membatalkan dan mengeluarkan revisi," kata dia.
Berita Terkait
BI: Kenaikan UMP tidak berpengaruh signifikan terhadap inflasi 2024
Kamis, 23 November 2023 17:28 Wib
UMP Sulsel naik menjadi Rp3.434.298 per bulan pada 2024
Selasa, 21 November 2023 16:01 Wib
Kemnaker ingatkan para gubernur untuk segera menetapkan upah minimum
Selasa, 21 November 2023 10:52 Wib
Pemprov batal umumkan UMP Sulsel hari ini
Senin, 20 November 2023 19:34 Wib
Anggota DPRD Sulsel dorong kenaikan UMP jadi Rp3,5 juta
Senin, 20 November 2023 19:29 Wib
Pemprov tetapkan UMP Sulbar sebesar Rp2,9 juta
Jumat, 17 November 2023 5:30 Wib
Menaker mewajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 0:04 Wib
Disnakertrans Sulsel : Perusahaan yang tidak terapkan UMP 2023 dikenakan sanksi
Selasa, 10 Januari 2023 20:32 Wib