Logo Header Antaranews Makassar

Gubernur Sulsel minta pengelola tempat umum terapkan aplikasi PeduliLindungi

Kamis, 23 Desember 2021 07:21 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meninjau kegiatan vaksinasi di Alun-Alun Kabupaten Pangkep, Selasa,(21/12/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta pengelola seluruh tempat umum maupun badan publik wajib menerapkan pengunjung terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terintegrasi dengan PeduliLindungi yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

"Kita menghimbau agar seluruh titik tempat pelayanan pemerintahan serta tempat umum lainnya untuk mengharuskan setiap pengunjungnya melakukan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam," ujar dia di Makassar, Rabu.

Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam menghentikan penyebaran COVID-19.

Dalam aplikasi ini, setiap orang akan dilacak apakah sudah divaksin atau belum dan bepergian ke mana saja. Aplikasi PeduliLindungi juga dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID.

Baca juga: Kemenkes perbaharui PeduliLindungi untuk pemegang sertifikat vaksin luar negeri

Baca juga: Luhut ungkap terjadi penurunan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Jawa-Bali

Baca juga: Kominfo tegaskan situs pedulilindungiq.com palsu

Dia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi mulai dijadikan syarat dan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan mobilisasi.

"Olehnya itu kita ingin di tempat umum apalagi di kantor-kantor pemerintahan untuk segera menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ini sebagai wujud Sulsel terintegrasi peduli lindungi," kata dia.

Dengan diberlakukan proses scan QR tersebut, kata dia, juga memudahkan pemerintah dalam melakukan penapisan peta penyebaran virus dan keamanan publik.

Ia berharap, hal ini bisa mendorong keinginan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19.



Pewarta :
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026