Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengingatkan masyarakat terkait dengan batas waktu pembayaran tagihan keimigrasian paling lambat pada 31 Desember 2021.
"Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau pemohon keimigrasian untuk membayar tagihannya maksimal pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 23.00 waktu setempat," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pembatasan tersebut berlaku untuk seluruh billing keimigrasian yang meliputi pelayanan paspor, visa, izin tinggal, biaya beban overstay, dan lainnya.
Aturan batas waktu pembayaran tagihan billing simponi keimigrasian tersebut merujuk pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-230/PB/2021 tertanggal 28 September 2021 dalam hal persetujuan mekanisme penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan surat yang diterima Ditjen Imigrasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, seluruh billing simponi yang dicetak pada tahun 2021 yang berlaku 7 hari, disesuaikan masa berlakunya paling lama tanggal 31 Desember 2021.
"Untuk itu, kami minta seluruh pemohon keimigrasian agar segera membayarkan tagihan sebelum tanggal tersebut," kata Angga.
Berita Terkait
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Imigrasi Polman bagikan takjil gratis kepada pengendara bentor
Kamis, 4 April 2024 21:03 Wib
Kantor Imigrasi Polewali Mandar berikan santunan kepada anak yatim
Jumat, 29 Maret 2024 17:24 Wib
Imigrasi Polewali Mandar teken PKS Layanan Jempol MaMa dengan Pemkab Mamasa
Kamis, 21 Maret 2024 15:38 Wib
Kanim Polman rakor diseminasi keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda
Sabtu, 9 Maret 2024 21:05 Wib
Imigrasi Polewali Mandar sosialisasikan paspor elektronik
Sabtu, 2 Maret 2024 22:08 Wib
Imigrasi Polman teken PKS dengan Unsulbar
Jumat, 1 Maret 2024 14:42 Wib
Kanim Polewali Mandar gelar diseminasi penegakan hukum keimigrasian
Selasa, 27 Februari 2024 22:40 Wib