Bandung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santri dengan terdakwa HW diduga merupakan kejahatan yang terencana.
Menurut dia, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh HW itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.
"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.
Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.
Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.
"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," katanya.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Berita Terkait
Polres Majene intensifkan patroli malam untuk mencegah kejahatan
Minggu, 24 Maret 2024 1:43 Wib
Polri ungkap kejahatan siber dengan modus "love scaming" jaringan internasional
Sabtu, 20 Januari 2024 0:45 Wib
Polres Mamuju Tengah ungkap 24 kasus kejahatan narkoba
Minggu, 31 Desember 2023 0:12 Wib
Pj Gubernur : Sulbar provinsi teraman kedua di Indonesia
Kamis, 28 Desember 2023 13:50 Wib
Polri kantongi izin dari Kemenpan RB membentuk Ditsiber di 8 polda
Kamis, 28 Desember 2023 5:38 Wib
Mahfud Md: Banyak pihak tidak paham beda pelanggaran HAM berat-kejahatan berat
Senin, 18 Desember 2023 17:48 Wib
Polsek Bontonompo ringkus 11 orang pelaku kejahatan di Gowa
Rabu, 1 November 2023 6:33 Wib
Kejari Luwu Timur memusnahkan barang bukti hasil kejahatan
Kamis, 26 Oktober 2023 1:18 Wib