
Anggota Patmor Polwiltabes Makassar Ditikam

Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota Samapta bagian Patroli Motor (patmor) Polwiltabes Makassar, Briptu Marwanto harus dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Stella Maris setelah ditikam di bagian perut saat melakukan operasi rutin (opstin) di anjungan Pantai Losari, Makassar.
Pantauan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Minggu sekitar pukul 01.00 Wita, anggota Patmor Polresta Makassar Barat melakukan kegiatan opstin di sekitar anjungan Pantai Losari Makassar dan dibantu anggota Patmor Polwiltabes Makassar, Polda Sulselbar serta Polisi Militer (Pom) Kodam VII/Wirabuana.
Pada saat dilakukan razia balapan liar sekelompok pemuda yang sedang mabuk dan dirazia kelengkapannya oleh anggota Patmor tidak menerima baik sehingga terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan salah seorang pemuda langsung menikam korban.
"Saya tidak lihat ada anggota polisi ditikam tapi yang jelas polisi itu jatuh, kemudian sekelompok pemuda kabur bahkan setelah kejadian itu anggota Pomdam TNI dikejar pakai pisau," ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Hery Subiansauri mengatakan, korban yang di bawah kendali operasi (BKO) Polresta Makassar Barat di anjungan Pantai Losari itu sedang melaksanakan kegiatan opstin balapan liar.
Pada saat melakukan tugasnya sekelompok pemuda yang sedang mabuk tidak ingin dirazia sehingga terjadi kesalah pahaman yang mengakibatkan tertusuknya salah satu anggota Patmor Polwiltabes Makassar.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, Stella Maris yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP.
Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Mathius Salempang yang mengetahui kejadian tersebut langsung menjenguk korban bersama Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen Djoko Susilo Utomo, katanya.
Kedua pejabat tinggi itu, lanjut Hery, kemudian memerintahkan anak buahnya masing-masing untuk melakukan penyelidikan terkait tertikamnya anggota Patmor Polwiltabes Makassar.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), jadi kita tunggu saja hasil penyelidikannya," ujarnya singkat.
(T.PK-MH/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
