
Anggaran Cadangan Pilkada Makassar Rp23 Miliar Rupiah

"Dana cadangan itu merupakan tahap pertama sehingga tidak memberatkan keuangan daerah, selanjutnya diprogram dalam APBD Perubahan 2012 dan Pokok 2013 dengan estimasi Rp35 miliar untuk digunakan pada pemilihan Wali Kota Makassar 2013 mendatang," kata Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, di Makassar Selasa.
Dana cadangan itu, lanjutnya, berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang pengelolaannya dibuatkan peraturan daerah tersendiri.
Ia menjelaskan, bunga bank dalam dana cadangan tersebut akan dibukukan sebagai anggaran penambahan yang perkembangan penggunaannya dilaporkan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan di DPRD Makassar.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Mustagfir Sabry mengatakan, sebelum pembahasan alokasi dana Pilkada Wali Kota Makassar 2013 yang masuk dalam APBD pokok 2012, pihak DPRD perlu penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Wali Kota 2013 mendatang.
Menurutnya, apabila tahun 2012 KPU Makassar telah menetapkan tahapan maka anggaran tersebut layak dilakukan pembahasan, namun bila tahapan yang dilansir baru pada 2013 mendatang maka alokasi anggaran akan dilakukan pada APBD perubahan 2012 mendatang.
"Masih akan dikaji anggaran itu. Penganggaran Pilkada Wali Kota harus didukung dengan perda, tapi kami masih melihat kebijakan pemkot apabila tidak membebani keuangan daerah maka itu layak disetujui, "kata politisi PDK itu.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar, Ahmad Namsung, memprediksi jumlah dana yang bakal digunakan untuk melaksanakan Pilkada Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2013 mendatang mencapai Rp35 miliar.
"Hal itu dilakukan agar tidak membebani keuangan daerah serta rencana anggaran tersebut dapat digunakan bila nantinya terjadi dua putaran," tambahnya. (T.PSO-282/S024)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
