Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pemohon perkara 3/PUU-XX/2022 Denny Ardiansyah mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak membedakan antara desa adat dengan desa biasa.
"Rekonstruksi Undang-Undang Desa tidak membedakan antara desa dan desa adat," kata kuasa hukum pemohon Denny Ardiansyah pada sidang uji materi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikutip melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin.
Padahal, sambung Denny, desa berlaku umum sedangkan desa adat memiliki pengaruh adat terhadap sistem pemerintah lokal, pengelolaan sumber daya dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa tersebut.
Para pemohon menilai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa keliru memahami dan memaknai kedudukan desa sehingga menggiring semua desa menjadi desa administratif.
Pemohon yang merupakan para kepala desa dari berbagai daerah mengajukan pokok permohonan di antaranya tentang pemerintah desa, kepala desa, pemilihan kepala desa yang diatur secara limitatif sehingga desa kehilangan ciri khas dalam model demokrasi untuk pemilihan pemimpin desa.
Hal itu termasuk pula terkait pemberhentian kepala desa dan permasalahan perangkat desa yang diatur secara normatif sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat, terutama desa yang tidak mengenal sekretaris desa dan perangkat lainnya.
Dalam petitumnya, pemohon melalui kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan. Serta menyatakan 25 pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Sementara itu, Hakim MK Wahiduddin Adams meminta para pemohon mempertegas kedudukan hukum yang terdiri atas kepala desa, perangkat desa, dan perseorangan warga negara.
Selain itu, menurut Wahiduddin, penting untuk para pemohon memperkuat norma pasal yang diujikan dengan dasar pengujian yang benar-benar bertentangan serta merugikan hak konstitusional para pemohon.
"Dari banyak pasal ini, di mana letak pertentangannya bukan kerugian secara global," ujar dia.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel undang warga Shalat Id di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 6:24 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib
Korut membatalkan undang-undang kerja sama ekonomi dengan Korsel
Jumat, 9 Februari 2024 10:58 Wib
Australia mengajukan UU baru beri hak pekerja abaikan panggilan usai jam kerja
Kamis, 8 Februari 2024 6:49 Wib
Pengurus KKLR undang Pj Gubernur untuk bahas sejarah Sulawesi Selatan
Selasa, 2 Januari 2024 15:19 Wib
GenZi Sulsel undang Capres Ganjar Jalan Sehat Perjuangan Palestina
Rabu, 22 November 2023 20:50 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU TPNW menjadi undang-undang
Selasa, 21 November 2023 14:34 Wib
IKA UNM undang tiga Capres adu gagasan di Makassar
Sabtu, 18 November 2023 10:47 Wib