Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 23 kendaraan pengguna pelat nomor "dewa" atau khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.
"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sambodo menuturkan petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator dan bahu kiri jalan tol.
"Semua wajib mematuhi aturan," tegas Sambodo.
Sambodo menyebutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.
Berita Terkait
Petenis nomor satu dunia Swiatek tersisih dari Miami Open
Selasa, 26 Maret 2024 14:25 Wib
Caleg Demokrat SDP didakwa pidana melanggar aturan Pemilu 2024
Selasa, 26 Maret 2024 4:14 Wib
MK menerbitkan nomor registrasi perkara PHPU Pilpres 2024
Senin, 25 Maret 2024 17:47 Wib
Petenis nomor satu dunia Swiatekk raih gelar Indian Wells kedua
Senin, 18 Maret 2024 6:10 Wib
KPU Makassar menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran menang pilpres
Sabtu, 9 Maret 2024 0:56 Wib
Prabowo menjanjikan Indonesia lebih banyak sambut investasi
Selasa, 5 Maret 2024 16:11 Wib
Perpres "Publisher Rights" dan harapan berkembangnya jurnalisme bermutu
Kamis, 22 Februari 2024 14:01 Wib
Petenis nomor satu dunia Swiatek hadapi Rybakina di final Qatar Open
Sabtu, 17 Februari 2024 8:17 Wib