Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menerima laporan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau yang disampaikan, ya kami terima juga," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan siapa pihak yang kembali melaporkan Lili dan juga detil dari laporan tersebut.
Tumpak menyatakan laporan tersebut saat ini masih diselidiki dan dewas juga telah mendatangi beberapa lokasi. Namun, kata dia, dewas belum menemukan bukti.
"Itu sedang kami lakukan penyelidikan, tetapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu. Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," ujar Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, yaitu mengenai menyalahgunakan jabatan dan pengaruh serta Pasal 4 ayat 2 huruf a, yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.
Ia juga menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".
Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya dan Lili juga tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.
Berita Terkait
KPK: MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan praperadilan Lili Pintauli
Selasa, 28 Maret 2023 14:02 Wib
Sufmi Dasco: DPR sudah terima surpres nama pengganti pimpinan KPK
Selasa, 20 September 2022 17:22 Wib
KPK berharap Presiden Jokowi segera usulkan calon pengganti Lili Pintauli
Kamis, 15 September 2022 21:45 Wib
Jokowi segera ajukan calon pengganti Lili Pintauli di KPK
Selasa, 12 Juli 2022 15:18 Wib
Ketua Majelis Sidang Etik: Lili Pintauli Siregar bukan insan KPK lagi
Senin, 11 Juli 2022 15:20 Wib
Lili Pintauli terima penetapan majelis sidang etik Dewas KPK
Senin, 11 Juli 2022 15:16 Wib
Dewas KPK menyatakan sidang etik Lili Pintauli gugur karena ada Keppres pemberhentian
Senin, 11 Juli 2022 15:11 Wib
Stafsus Mensetneg: Presiden Jokowi terima surat pengunduran diri Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 15:03 Wib