Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak harus menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) apabila dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyaluran dana PEN.
"Kalau kita akan melakukan realokasi seperti refokusing, pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihatnya dari sisi landasan hukum, yang harusnya konsisten, saya juga tidak masalah, pos yang lain pun bisa dilakukan (realokasi)," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, untuk pembangunan IKN pemerintah juga bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait, misalnya anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang sebesar Rp110 triliun pada 2022.
"Jadi kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, ya tidak apa-apa juga. PEN-nya tetap saja, nanti kita menggunakan pos di dalam Kementerian PUPR," kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan dapat menggunakan anggaran PEN kluster penguatan ekonomi sebesar Rp178,3 triliun yang pada 2020 juga sempat digunakan untuk program ketahanan pangan.
"IKN ini termasuk yang akan bisa dimasukkan di dalam kluster ketiga ini kalau kementerian terkaitnya siap," terangnya.
Ia mencontohkan sebagian dari dana PEN kluster penguatan ekonomi dapat digunakan untuk membangun infrastruktur esensial di IKN apabila Kementerian PUPR telah siap melakukan eksekusinya.
"Kita akan lihat kesiapan kementerian dan lembaganya, kemampuan eksekusinya, dan dampak ekonominya yang paling optimal sehingga kita berikan prioritas untuk bisa menggunakan yang Rp178,3 triliun," kata Sri Mulyani.
Pemerintah sebelumnya memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk Ibu Kota Negara (IKN) mencapai Rp466 triliun. Kebutuhan anggaran ini akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan Rp123,2 triliun dari swasta.
Berita Terkait
KPK menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Selasa, 28 November 2023 5:51 Wib
Ribuan santri di Selayar Sulsel memperingati Hari Santri Nasional
Sabtu, 21 Oktober 2023 15:54 Wib
Puluhan warga jadi korban keracunan makanan pengantin di Gowa
Rabu, 19 Juli 2023 12:53 Wib
KPK periksa Bupati Muna di Polda Sultra terkait dugaan suap dana PEN
Senin, 17 Juli 2023 13:33 Wib
KPK mencegah Bupati Muna bepergian ke luar negeri
Kamis, 13 Juli 2023 1:59 Wib
Kebijakan makroprudensial lewat inklusi keuangan mempercepat PEN
Selasa, 30 Mei 2023 7:09 Wib
Menteri ATR/BPN meminta segera daftarkan rumah ibadah ke kantor Pertanahan
Jumat, 24 Maret 2023 11:08 Wib
Satgasus Polri awasi pembangunan proyek infrastruktur di Takalar dan Gowa
Jumat, 24 Februari 2023 12:37 Wib