Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI bersama TNI menandatangani keputusan bersama dalam rangka mengefektifkan penugasan dan pembinaan karir prajurit TNI di Pengadilan Militer dan Pengadilan Perikanan.
"Keputusan bersama ini tentang kerja sama penugasan dan pembinaan prajurit TNI di Mahkamah Agung, Pengadilan Militer serta di Pengadilan Perikanan," kata Ketua Mahkamah Agung Prof M Syarifuddin dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Keputusan bersama tersebut merupakan penyempurnaan dari keputusan yang berlaku sebelumnya, yaitu keputusan bersama Nomor: KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Nomor: SKEP/420/IX/2004.
Menurut Prof Syarifuddin, keputusan bersama 2004 tersebut saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi MA dan TNI, sehingga perlu diganti dengan keputusan bersama yang baru.
Tujuannya agar lebih mengefektifkan penugasan dan pembinaan karir para prajurit TNI yang bertugas di MA, Pengadilan Militer dan Pengadilan Perikanan.
Ketua MA berharap hal tersebut bisa menyelesaikan semua persoalan yang ada, sehingga tidak merugikan kepentingan MA maupun institusi TNI. Selain itu, tidak kalah penting ialah agar jangan sampai karir para prajurit TNI yang bertugas di MA, Pengadilan Militer maupun di Pengadilan Perikanan terhambat.
"Sebaliknya, harus lebih memudahkan bagi kenaikan pangkat dan jenjang karir para prajurit TNI," ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan TNI siap mendukung penuh kerja dari MA Republik Indonesia.
"TNI selalu siap memberikan yang terbaik apabila personel kami dilibatkan dalam proses dan mekanisme kerja di lingkungan MA," kata Panglima TNI.
Berita Terkait
KPK mencegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 19:31 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
KPU RI akan menghadiri RDP DPR soal evaluasi Pemilu 2024 Kamis besok
Selasa, 12 Maret 2024 20:52 Wib
Polri melimpahkan tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:00 Wib
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib
Mahkamah Agung AS putuskan Donald Trump tetap berhak ikut pemilu
Selasa, 5 Maret 2024 14:38 Wib