Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI bersama TNI menandatangani keputusan bersama dalam rangka mengefektifkan penugasan dan pembinaan karir prajurit TNI di Pengadilan Militer dan Pengadilan Perikanan.
"Keputusan bersama ini tentang kerja sama penugasan dan pembinaan prajurit TNI di Mahkamah Agung, Pengadilan Militer serta di Pengadilan Perikanan," kata Ketua Mahkamah Agung Prof M Syarifuddin dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Keputusan bersama tersebut merupakan penyempurnaan dari keputusan yang berlaku sebelumnya, yaitu keputusan bersama Nomor: KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Nomor: SKEP/420/IX/2004.
Menurut Prof Syarifuddin, keputusan bersama 2004 tersebut saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi MA dan TNI, sehingga perlu diganti dengan keputusan bersama yang baru.
Tujuannya agar lebih mengefektifkan penugasan dan pembinaan karir para prajurit TNI yang bertugas di MA, Pengadilan Militer dan Pengadilan Perikanan.
Ketua MA berharap hal tersebut bisa menyelesaikan semua persoalan yang ada, sehingga tidak merugikan kepentingan MA maupun institusi TNI. Selain itu, tidak kalah penting ialah agar jangan sampai karir para prajurit TNI yang bertugas di MA, Pengadilan Militer maupun di Pengadilan Perikanan terhambat.
"Sebaliknya, harus lebih memudahkan bagi kenaikan pangkat dan jenjang karir para prajurit TNI," ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan TNI siap mendukung penuh kerja dari MA Republik Indonesia.
"TNI selalu siap memberikan yang terbaik apabila personel kami dilibatkan dalam proses dan mekanisme kerja di lingkungan MA," kata Panglima TNI.
Berita Terkait
Bhayangkara FC jaga asa bertahan di Liga 1 Indonesia usai gilas Persik 7-0
Selasa, 16 April 2024 21:59 Wib
Sandra Dewi: Tolong lihat data yang benar
Kamis, 4 April 2024 15:02 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus timah
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Presiden Jokowi sampaikan selamat memperingati Jumat Agung untuk umat Kristiani
Jumat, 29 Maret 2024 14:29 Wib
KPK mencegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 19:31 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib