Logo Header Antaranews Makassar

Kejaksaan Mamuju Seriusi Kasus Pembobolan Bank BPD

Sabtu, 17 Desember 2011 04:36 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat menyatakan akan serius menangani kasus pembobolan Bank BPD Sulselbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp367 juta.

"Kasus pembobolan Bank BPD diduga dilakukan dua oknum PNS lingkup Pemkab Mamuju yang saat ini masih tahap pembelajaran berkas perkara," kata Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Salahuddin di Mamuju, Jumat.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih sangat fokus untuk menangani "segudang" kasus dugaan perkara korupsi lainnya yang terjadi pada lingkup Pemkab Mamuju.

"Saat ini dua oknum PNS lingkup pemkab Mamuju telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah mendekam di Rutan Mamuju," ujarnya.

Ia mengatakan, bukan tidak mungkin masih ada tersangka baru dalam kasus pembobolan BPD tersebut.

"Itu sangat tergantung dengan hasil pemeriksaan. Kasus yang mengakibatkan kerugian negara ini terus dilakukan pemberkasan perkara sebelum kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk menjalani proses hukum," ucapnya.

Salahuddin berjanji, tidak akan main-main menangani berbagi kasus, khususnya menyangkut perbuatan korupsi.

"Saat ini jajarannya lebih berkonsentrasi mengatasi masalah korupsi yang saat ini menjadi isu penting yang harus dituntaskan," katanya.

Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, lanjutnya, maka Kejari Mamuju tidak akan pernah mentolerir untuk memberikan ruang agar oknum tersangka mendapat keringanan masa hukuman.

Dia mengatakan, sebagai bentuk keseriusan menangani kasus dugaan korupsi maka dirinya dalam waktu dekat akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Desakan para mahasiswa di Mamuju untuk membuat MoU tentang pemberantasan korupsi sesuatu hal yang positif," ujarnya.

Menurut dia, berbagai lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi seperti dari organisasi gerakan anti korupsi (Gertak), Laskar Anti Korupsi Sulbar (LAK-Sulbar) dan berbagai organisasi lainnya kerap menuding jajarannya tidak serius mengungkap kasus korupsi di lingkup Pemkab Mamuju.

"Makanya kami merasa tertantang sehingga kami merespon rencana penandatangan MoU antara Kejari dan LSM," jelasnya.

Bentuk keseriusan yang telah dilakukan selama ini, lanjutnya, jajarannya telah berhasilnya menangani 33 kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2011.

"Sebanyak 12 perkara tindak pidana korupsi sementara dalam proses penuntutan dan 11 kasus sementara dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Ia mengatakan, kasus lain yang ditangani tersebut diantaranya adalah kasus korupsi pengadaan pupuk yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 juta melalui APBD Mamuju 2011, kasus korupsi Rp41 miliar pembobolan Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, kasus PNPM-MP di Mamuju Utara.

Kemudian, lanjutnya, kasus lainnya yang ditangani yakni kasus money loundry KPU Mamuju, kasus stadion olahraga Sulbar, kasus PNPM-MP di Tommo, dan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya. (T.KR-ACO/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026