
BPTN Kemendag dan PD Pasar Makassar telusuri distribusi penyaluran minyak goreng

Makassar (ANTARA) - Tim Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direksi Perumda Pasar Makassar melakukan monitoring dan mengawasi distribusi penyaluran minyak goreng hingga ke pengecer.
Ketua Tim Tata Niaga Barang Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Kementerian Perdagangan Hendyansyah di Makassar, Kamis, mengatakan, dasar dari pengawasan itu setelah adanya keputusan Menteri Perdagangan tentang penerapan satu harga setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.
"Ini merupakan tindaklanjut kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan terkait harga eceran tertinggi (HET) eceran satu harga minyak goreng," katanya.
Dia mengatakan, monitoring dilakukan dalam rangka menindak lanjuti kebijakan peraturan Menteri Perdagangan terkait harga eceran tertinggi (HET) satu harga.
Dalam pertemuan dengan direksi Perumda Pasar Makassar, Hendyansyah memberikan informasi bahwa sudah ditetapkan kebijakan HET minyak goreng sawit melalui Permendag No. 06 Tahun 2022 yang berlaku efektif 1 Februari 2022 dan mencabut Permendag 03 Tahun 2022 terkait penyediaan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca juga: Dinas Perdagangan Sulsel terus pantau distributor minyak goreng di Makassar
Baca juga: Mendag: Implementasi DMO dan DPO minyak goreng tak boleh rugikan petani sawit
"Jadi sama-sama kita akan lakukan monitoring sekaligus pengawasannya, menelusur sampai sejauh mana penyebab kenaikan harga minyak goreng baik di pasar tradisional maupun pasar modern dan apa yang terjadi," tambah Hendyansyah.
Ia mengaku jika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait harga minyak goreng dengan HET Rp14 Ribu per satu liter untuk kemasan premium, Rp13.500/liter untuk kemasan sederhana dan Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah.
"Tim ini mendiskusikan dengan pihak Perumda Pasar untuk melakukan monitoring ketersediaan, distribusi dan penjualan minyak goreng di pasar tradisional," terangnya.
Hendyansyah menerangkan, kebijakan satu harga ini untuk menelusuri dan mencari adanya indikasi-indikasi permainan di mata rantai distribusi.
Baca juga: Minyak goreng satu harga masih sulit ditemukan di Kota Makassar
Baca juga: KPPU telusuri kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Selatan
"kita akan buktikan sampai dimana ditemukan indikator adanya permaian. Nantinya kita melakukan satu upaya yang intinya berujung pada ketersediaan menjadi stabil agar masyarakat dapat memperoleh kembali harga normal," tuturnya.
Olehnya, diharapkan dalam pertemuan tersebut sebagai upaya memformulasikan bersama untuk memutus mata rantai yang menghambat distribusi.
"Jadi bisa jadi adanya dugaan pelanggaran dalam mata rantai distribusi tersebut. Dengan pertemuan ini pula diharapkan adanya formulasi dan mediasi mencari solusi secara bersama-sama," ucapnya.
Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Syamsul Bahri mengatakan menyambut baik kehadiran tim monitoring dari Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan wilayah Makasaar tersebut,
"Pada dasarnya kami dari Perumda Pasar menyambut baik kehadiran Tim ini karena bagaimana pun kami dari Perumda Pasar adalah ujung tombak. Sehingga kita lakukan sinergy pemantauan, pengamatan terhadap pendistribusian dan penjualan minyak goreng di pasar-pasar," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan sebagaimana telah diatur bahwa Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam pelayanan umum dan pendapatan serta menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar, menyediakan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi pasar kepada pedagang dan konsumen.
"Dalam melaksanakan usahanya, Legitimasi Perumda Pasar Makassar ada dua yakni pelayanan dan Pendapatan. Salah satu bentuk pelayanan kita adalah dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain. Seperti sekarang ini dengan kehadiran Tim Tata Niaga Kementrian Perdagangan. Agar kestabilan harga sesuai harapan Pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
