Makassar (ANTARA News) - Rehabilitasi rumah tidak layak huni pada 2009 yang diduga telah terjadi praktek korupsi dibantah kepala Dinas Sosial Makassar Ibrahim Saleh ada indikasi pelanggaran hukum.
"Kegiatan tersebut bukan praktek korupsi karena proyek senilai Rp2 miliar itu memang di swakelola tanpa harus ditenderkan sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Kemensos," ujarnya di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, beberapa indikator jika proyek swakelola ini bukanlah praktek korupsi karena anggaran bukan dari APBN dan dana tersebut tidak terikat dengan tahun anggaran (TA) karena dana itu bisa digunakan pada tahun berjalan.
Selain itu adanya juklak dari Direktorat Jenderal yang menyebutkan jika bantuan sebesar Rp2 miliar itu dikhususkan untuk rehabilitasi sosial, rumah tidak layak huni yang berpedoman pada Permensos Nomor 15 Tahun 2009 tentang pengelolaan dana UKS dengan ketentuan.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni bagi 200 kepala keluarga (KK)/unit di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Indeks bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni itu untuk setiap KK sebesar Rp10 juta. Bantuan rehabilitasi itu juga yang akan diberikan kepada para penghuni rumah tidak layak huni harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang diperlukan para penerima bantuan.
Menurutnya, dana UKS yang telah dicairkan pada 2009 dari pihak pertama yang ditandatangani Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah kepada pihak kedua yang langsung diterima Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Pihak kedua wajib menyampaikan kepada pihak pertama berupa laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban kuangan secara tertulis, jelas dan rinci serta disertai data pendukung lainnya.
"Jadi jelas sekali kenapa kegiatan ini tidak ditenderkan karena anggarannya diambil dari UKS dan tidak mesti harus ditenderkan. Kalaupun dalam perjalanannya diketahui terdapat 32 KK di 14 kecamatan Makassar dikerjakan dengan cara penunjukan langsung oleh CV AP sebagai rekanan yang diputuskan secara sepihak itu tidak saya ketahui," katanya.
Dirinya mengaku jika dirinya sudah ditunjuk oleh wali kota sebagai penanggungjawab keuangan. Setelah adanya SK itu, ia pun memberikan tanggungjawab kepada Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Kesra, Andi Baso Basri sebagai penanggungjawab kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin.(T.KR-MH/M027)
Berita Terkait
Pemkab Luwu mulai salurkan BLT dana desa tahap pertama 2024
Jumat, 5 April 2024 17:22 Wib
Cara menggunakan dana THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib
Pj Gubernur Sulsel meminta TPAKD lebih aktif agar serapan KUR meningkat
Rabu, 20 Maret 2024 21:16 Wib
Ketua KONI Makassar: Kejari memanggil untuk klarifikasi dana hibah
Selasa, 19 Maret 2024 3:16 Wib
Kejari Makassar selidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:10 Wib
Pemerintah Pusat tambah dana IJD untuk Sulsel jadi Rp900 miliar pada 2024
Jumat, 15 Maret 2024 21:37 Wib
Provinsi Sulsel mendapat alokasi dana desa Rp2 triliun lebih pada 2024
Rabu, 6 Maret 2024 21:31 Wib