Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Tahap I Tahun 2016.
"Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi itu bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9.004.617.000.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Ali, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tersebut diduga "total loss" dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.
Ia mengatakan pengambilalihan penanganan perkara itu dilakukan oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona di Mapolda Sulawesi Tengah.
"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," ucap Ali.
Ia menegaskan bahwa setelah perkara itu diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai. Menurutnya, dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.
"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara ini ataupun penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya," tuturnya.
Ali mengatakan lembaganya telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara tersebut sejak 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.
"Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali.
Berita Terkait
Tambang ore nikel di Morowali
Minggu, 7 Januari 2024 18:31 Wib
Kapolri memastikan penanganan kasus "smelter" di Morowali terus berjalan
Sabtu, 30 Desember 2023 15:01 Wib
Korban kecelakaan kerja di Morowali dirujuk ke Makassar
Sabtu, 30 Desember 2023 6:48 Wib
Kemenko Marves pastikan tunggu hasil investigasi kecelakaan kerja ITSS di Morowali Sulteng
Kamis, 28 Desember 2023 11:19 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
PT IMIP berikan santunan Rp600 juta bagi korban ledakan tungku smelter di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 6:00 Wib
Kedubes China diminta terapkan tanggap darurat seusai ledakan di PT ITSS Morowali Sulteng
Selasa, 26 Desember 2023 6:25 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib